Indeks

Abaikan Keterbukaan Publik dan K3 Dinas Terkait Tutup Mata Dan Tutup Telinga

Surabaya – Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Bahkan, salah satu pekerja terpantau tidak memakai alat pelindung diri (APD) dan rambu-rambu K3

Perlu diketahui proyek saluran di jalan Manukan Kasman, Kecamatan Tandes yang di menangkan oleh Cv Joyo Ndaru bernilai 3.312 Milyard dan nilai penawaran 1.370 Milyard lebih ini jelas tabrak aturan dan SOP

Saat awak media menanyakan kepada salah satu pekerja pelaksana proyek kemana, “Ya barusan kelur mas.” Katanya kepada media ini, Jumat (22/04) sore

Kemudian awak media mengkonfirmasi Didik selaku pelaksana terkait papan nama anggaran dan Konsultan pengawas melalui pesan whatsap pribadinya, iya mas ini saya ada di kantor.

“Untuk papan nama anggaran, belum dipasang mas, masih di cetak.”jawabnya

Saat ditanya konsultan pengawas, pelaksana proyek tidak menjawabnya.

Secara terpisah, awak media mengkonfirmasi kepada Rayoon bagian barat terkait penemuan media dilapangan, iya tidak menjawabnya alias bungkam

Dinas terkait seharusnya mengecek lokasi proyek kinerja rekanan (kontraktor) yang dikerjakan di lapangan

Pasalnya, proyek yang sudah berjalan ini, sumber dana dari APBD yang wajib dikerjakan sesuai SOP

Reporter : UMR

Exit mobile version