Indeks

Parah! Nampak Kotor dan Jorok, Puskesmas Banjar Abaikan Kebersihan MCK

Bangkalan, – Harianradar.com, Puskesmas adalah suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai pusat pembangunan kesehatan, pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan.

Sedangkan menurut Kementerian Kesehatan RI, (2014) dalam permenkes no. 75 Tahun 2014, dinyatakan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

Namun sangat di sayangkan, dari fungsi sebagai pelayanan kesehatan di tingkat bawah malah nampak pemandangan yang tak elok, di pertontonkan di salah satu Puskesmas yang ada di Kab. Bangkalan. Ketidak elokan itu terlihat di salah satu kamar mandi dan tempat wudhuk Musholla di Puskesmas Banjar, Kec. Galis Kab. Bangkalan, Rabu, (20/04/2022).

Pemandangan itu disaksikan jelas oleh salah satu Awak media, yang kala itu sedang berhenti untuk melaksanakan shalat Dzuhur di musholla Puskesmas Banjar.

Nampak kamar mandi dan tempat wudhuk yang begitu kotor dan jorok, lantai yang berlumpur dan sangat tidak layak pakai bahkan hingga di tumbuhi rumput liar.

Sedangkan di depan MCK (Mandi, Cuci, Kaki) atau tempat wudhuk tersebut ada salah satu bener yang memberikan info bahaya Nyamuk Demam Berdarah, yang mengajak masyarakat untuk menjaga kesehatan dan kebersihan, tapi malah Puskesmas tersebut mempertontonkan ketidak sesuaian tujuan dari Puskesmas tersebut.

Menurut salah satu keterangan warga yang kala itu membesuk keluarganya mengatakan, “Iya mas, tempat wudhuk itu beberapa kali saya kesini memang kotor seperti itu, bahkan berlumpur, saya sendiri gak pernah masuk, karena jijik”, ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya dengan expresi gelli’ kepada awak media, Rabu (20/04).

Bukankah Tugas pokok puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, diantara point yang pertama adalah Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.

Demikian beberapa fhoto dan data sudah di kumpulkan oleh awak media, dan selanjutnya awak media akan mengkonfirmasi dan meminta statmen dari Kepala Puskesmas Banjar dan masyarakat sekitar.

 

Reporter: Jamaludin

Exit mobile version