Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial MH (20 tahun), pelaku merupakan warga asal Jalan Perak Timur Surabaya, Jawa Timur.
Perlu diketahui, Bahwa awal penangkapan MH (DPO) salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor, yang di pimpinan langsung oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Aldhino Prima bersama Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya, Ipda Achmad Adhol Rizqullah, pada Selasa (12/04/2022), sekira pukul 02.30 WIB, di Jalan Cerme Lor Kabupaten Gresik.
Sedangkan kejadian kasus pencurian tersebut, saat itu sudah pernah dilaporkan oleh dua orang yang diduga korbannya yaitu, MBR warga Surabaya, dan DYDP Guruh, Kediri.
Untuk modus operandi yang dilakukan, MH bersama rekannya waktu itu mengendarai mobil, kemudian keliling mencari sasaran Ranmor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Saat pelaku mendapatkan sasaran motor dengan begitu, satu orang menunggu di mobil, dua orang pelaku keluarga dari mobil yang dikendarai, selanjutnya satu orang pelaku merusak kunci dengan menggunakan kunci T, satu orang pelaku lainnya berperan sebagai eksekusi untuk membawa kabur sepeda motor yang sudah berhasil dirusak tempat kuncinya.
Awal penangkapan tersebut, berdasarkan laporan Polisi bahwa terjadi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, akhirnya Tim Opsnal Jatanras telah melakukan cek lokasi kejadian serta serangkaian penyelidikan di lapangan, yang sebelumnya telah tertangkap Dua pelaku atau tersangka lainnya, dan satu pelaku dinyatakan DPO. Saat itulah pada Selasa (12 April 2022) Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi keberadaan DPO kasus Curanmor atas nama MH.
Segera Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya bergerak menuju ke daerah Creme Gresik, sekitar pukul 02.30 WIb, untuk mengamankan pelaku.
Setelah sampai lokasi dimana keberadaan MH, Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya, langsung mengamankan pelaku di rumah kontrakan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, guna penyidikan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, MH mengakui perbuatan yang dilakukan dengan menunjukkan beberapa lokasi yang pernah dijadikan sasaran dalam melakukan kejahatannya.
Adapun pengakuan pelaku sering kali melakukan aksi kejahatan antara lain, Jalan Starlit Utara 8 Book KT. no. 20, Surabaya, Depan pintu gerbang kantor ISP, Jalan Kupang Jaya Kav. 9/AN Surabaya, Jalan Demak Surabaya, Jalan Demak Jaya Surabaya, Jalan Tembok Surabaya, Jalan. Darmo Permai Surabaya, Jalan Penjaringan Surabaya, dan Jalan Wonorejo Gg. IV Surabaya.
Kini pelaku bersama barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka, antara lain, 1 (satu) rekaman CCTV dan 1 (satu) buah alat yaitu kunci T diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, S.H., S.I.K., M.M., M.H., mengatakan, memang benar anggota kami dari Tim Opsnal Jatanras telah menangkap pelaku MH yang juga DPO dari kami.
“Pelaku MH sudah lama kita cari, pelaku ini telah melakukan serangkaian pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersama rekan-rekannya yang lebih dulu kita tangkap, serta banyak lokasi yang pernah dijadikan sasaran pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku MH dan Pasal yang disangkakan tersangka MH yaitu Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
