Indeks

Awas! Ada Modus Baru Kejahatan Jalanan di Surabaya, Dengan Pura-pura Tanya Alamat

Surabaya – Polsek Tambaksari Surabaya, bekuk seorang pemuda terduga bandit jalanan yang sering meresahkan masyarakat Surabaya, pelaku yakni MMH (27), warga Jalan Jatipurwo, Kecamatan Semampir Surabaya.

Satu pelaku yang ditangkap polisi, pada Rabu 06 April 2022, sekira pukul 22.00 Wib, saat itu mereka melancarkan aksi kejahatannya pada malam hari terhadap korban berinisial MJ (33), di Taman Paliatif Jalan Kesumba, Kecamatan Tambaksari Surabaya.

Aksi kejahatan pelaku MMH tidak sendirian, melainkan bersama dengan rekannya yang berhasil kabur melarikan diri, dari sergapan petugas saat itu melaksanakan Patroli sahur dilokasi.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, tersangka merupakan pelaku perampasan yang disertai dengan kekerasan dan biasa melancarkan aksinya pada malam hari disekitaran wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Modus kejahatan yang dilakukan tersangka yakni dengan berpura-pura menanyakan alamat kepada korbannya. Apabila korbannya lengah, tersangka langsung merampas barang berharga yang dibawa korbannya,” kata Kompol Muhammad Akhyar, Senin (11/04/2022).

Lanjut Kompol Muhammad Akhyar, menurut pengakuan dari tersangka bahwa aksi kejahatan yang sudah berhasil dilakukan bersama rekannya yakni STN (belum tertangkap) sebanyak dua kali di Surabaya.

“Tersangka yang kami tangkap adalah sang joki, sedangkan sang pemetiknya yakni STN (DPO) berhasil kabur melarikan diri dengan membawa barang bukti hasil perampasan tersebut,” lanjutnya.

Tambahnya, dari hasil pengungkapan ini barang bukti yang diamankan yaitu sebuah motor Honda Beat nopol L -5327- AAU milik tersangka sebagai sarana dalam kejahatan.

“Untuk pasal yang di jerat kepada tersangka yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkasnya.

Exit mobile version