Bangkalan – Unit Reskrim Polsek Tanah Merah berhasil membekuk Seorang Laki – Laki yang diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu – Sabu, Rabu (16/03/2022), Sekira Pukul 23.00 wib
Adapun Tersangka tersebut berinisial MN(36) tahun, Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Penangkapan berawal saat Unit Reskrim Polsek Tanah Merah mendapat informasi jika Tersangkan MN menjual narkotika jenis sabu di teras rumahnya di Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur
“Selanjutnya Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim menuju ke lokasi dan mendapati tersangka MN duduk di teras rumahnya kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian tersangka MN ditemukan barang bukti sabu yang disimpan oleh tersangka MN di dalam kantong celana sebelah kiri yang dipakainya.” Kata Kapolsek Tanah Merah, AKP Buntoro, kepada awak media, Sabtu (19/03)
Masih Buntoro, saat dilakukan intograsi terhadap tersangka MN mengakui bahwa narkotika jenis Sabu yang ditemukan petugas Merupakan barang miliknya dan sisa narkotika jenis sabu yang belum terjual serta uang yang di temukan petugas sebanyak Rp. 1,5 jt merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka MN.
“Bahwa tersangka MN juga menjelaskan barang haram tersebut dari membeli saudara SR (DPO) sebanyak 8 gram seharga Rp. 6 juta sekitar 1 minggu yang lalu.”Jelas AKP Buntoro
Selanjutnya, Tersangka MN beserta barang bukti yang ditemukan petugas dibawa dan diamankan ke Polsek Tanah Merah untuk Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut.
“Dan Polisi sudah mengamankan Barang Bukti Sebuah Dompet Berwarna Putih Berisikan 1 (Satu) Plastik Klip Diduga Berisi Sabu- Sabu Memiliki Berat Kotor Kurang lebih 0,87 Gram, 19( Sembilan Belas) Plastik Klip dalam Keadaan Kosong, 1 ( Satu ) Sendok Sabu – Sabu Terbuat dari Plastik, Dan Uang Tunai Sejumlah 1,5 Juta.” Ungkapnya
Kini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.”Pungkasnya
Reporter : Jamaluddin
