Surabaya – Seorang pelajar meninggal dunia usai menjadi korban tabrak lari di Jalan Kartini Surabaya, pada Minggu (13/03/2022) lalu.
Dikatakan Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya Iptu Haerul Anwar, korban meninggal atas nama Feeizy Putra Andrean (12 tahun) warga Jalan Kupang Segunting 5/27 Surabaya. Korban diketahui seorang pelajar di salah satu SDN Negeri Surabaya.
“Kejadiannya sekira pukul 20.30 Wib. Pengendara motor itu meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit”kata Anwar.
Awalnya, kata dia, korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Bead dengan Nopol L 4761 PH, saat mengendarai sepada motor tersebut, salah satu korban Feeizy, menampel tangan kanan pengemudi dalam posisi memegang gas motor dengan cara bergurau sehingga motor yang di kemudi oleh rekannya Mohamad Raffi Janotama, sontak motor tersebut, melaju kencang.
“Tanpa disadari dari arah barat muncul sebuah mobil yang belum diketahui jenisnya langsung menabrak motor tersebut”ungkap Anwar.
“Tiba-tiba korban tangan kanan menampel gas sepeda motor dari belakang hingga terjatuh. Kemungkinan korban tertabrak mobil dari arah yang berlawanan sampai meninggal dunia, saat perjalanan ke rumah sakit,” kata Anwar pada Jumat (17/03/2022).
Kanit Laka Lantas Iptu Anwar merinci, Bahwa mobil yang menabrak korban tidak diketahui identitasnya karena usai menabrak langsung melarikan diri. Dan kami masih mencari mobil yang menabrak korban tersebut, dengan melalui alat bukti kamera CCTV di lokasi kejadian pada waktu itu.
Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya Iptu Haerul Anwar menegaskan, Kecelakaan pengendara anak juga tak luput dari kurangnya peran orang tua dalam pengawasan. Bahkan tak sedikit dari mereka yang malah secara terang-terangan mengizinkan anak di bawah umur untuk membawa kendaraan bermotor untuk mempermudah mobilitas anaknya. Fenomena ini tak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tapi juga pedesaan. Fakta ini jelas dari sisi hukum melanggar dari aturan main yang ada.
Pada Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada 81 ayat 2 huruf a secara tegas mengatur batas usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi paling rendah 17 tahun. Di sisi lain pasal 310 ayat (4) mengatur bahwa kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sayangnya, ancaman dalam undang-undang tersebut tak cukup membuat sadar para orang tua yang mengizinkan anaknya membawa kendaraan di jalan raya.
