Bangkalan – Polsek Socah meringkus terduga Pelaku tindak pidana pencurian di SPBU Desa Keleyan kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, Selasa (15/03/2022) Sekira Pukul 11.00 WIB
Peristiwa tersebut terjadi di SPBU Desa Keleyan Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, Berawal saat Pelaku berinisial A.A Alamat Tambak Wedi Baru 16/4 Kelurahan Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran,
Pelaku sedang mengisi BBM jenis Pertalite sebesar 10.000.00 ( sepuluh ribu rupiah) kemudian setelah mengisi BBM, Operator melayani pembelian lain, ketika Operator melayani pembelian lain, Pelaku Menggasak Uang tunai yang berada di Laci Operator SPBU sebesar 3.800.000,( tiga juta delpan ratus ribu) Selanjutnya oprator SPBU mengetahui aksi pelaku dan berteriak “Maling” untuk meminta pertolongan. Karena pelaku diteriaki maling pelaku lari kearah utara jalan hingga tertabrak R4 type carry dari arah utara yang sedang mengangkut Pelajar.
Kemudian, peristiwa ini dilaporkan korban HT ( Pengelolah SPBU Desa Keleyan) 55 Tahun, Alamat Dusun Lengguleng, Desa Keleyan Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan ke Mapolsek Socah.
Dan polisi mengamankan Barang Bukti Uang senilai Rp 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan sepeda motor Mio ziol Nopol L 4881 GQ
Kini AA pun harus mendekam di ruang tahanan Polsek Socah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Untuk Pelaku AA, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan terancam hukuman sembilan tahun Penjara.
Reporter : Jamaluddin
