Surabaya – Petugas Kepolisian Unit Reserse dan Kriminal Polsek Tegalsari Surabaya, menangkap dua orang terduga pelaku pengedar uang palsu (upal) di Pasar Burung, Ronggowarsito Surabaya, pada Rabu, 16 Februari 2022, pukul 15.00 WIB.
Kedua pengedar uang palsu yang berhasil diamankan polisi, P A (62) asal Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Buleleng Bali dan D (45) asal Sukodono, Sidoarjo.
Perlu diketahui, Pengungkapan uang palsu ini, kata AKP Marji Wibowo, berawal saat anggota Reskrim Polsek Tegalsari mendapatkan informasi tentang peredaran uang palsu. Bahkan, uang itu digunakan oleh pelaku untuk belanja di pasar Burung Kupang.
“Dari tangan kedua pelaku, di amankan uang palsu pecahan 100 ribu dengan total Rp. 19.700.000,” sebut Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, AKP Marji Wibowo, pada, Minggu (13/3/2022).
Pengungkapan uang palsu ini, lanjut Marji, berawal saat anggota Reskrim Polsek Tegalsari mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran uang palsu. Bahkan, uang itu digunakan oleh pelaku untuk membeli sesuatu di pasar Burung Kupang.
Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan Anggota mengintai pelaku ternyata memang ada peredarannya. Anggota lebih dulu mengamankan salah satu tersangka yang berinisial D.
“Dia (tersangka D) dibekuk sekitar pukul 15.00 WIB sewaktu Pasar burung, Jalan Ronggowarsito,” tambah Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo, SH.
Dari tangkapan terhadap D yang menyimpan uang rupiah palsu kemudian dilakukan pengembanggan kembali. Hasilnya, anggota Reskrim dapat membekuk PA di Jalan Rungkut Surabaya pada, Rabu 16 Februari 2022 pukul 17.00 WIB.
Kedua pemilik uang palsu itu kemudian dibawa ke Mapolsek Tegalsari guna diproses hukum lebih lanjut.
Barang bukti dari kedua tangan pelaku, uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 197 lembar, atau Rp. 19.700.000,- saat ini sudah di amankan di Polsek Tegalsari Surabaya.
Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu bisa mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 tahun 2011 yaitu penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) itu adalah ancaman hukum untuk pengedar uang palsu.
