Indeks

2 Spesialis Pembobol Rumah dan Kotak Amal Masjid di Gulung Polisi

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Karang Pilang bersama tim Polrestabes Surabaya patut di acungi jempol

Pasalnya, Dua spesialis pembobolan rumah berhasil dibekuk yakni tersangka bernama, Tutuk sujatmik usia (19), Idwar Salam (39), Beralamat DK.Kramat. Surabaya di Jl.alamat Perum Gsi Blok AB-57. Surabaya, sekitar Jam 21:45 Wib.

Tak hanya itu, Tersangka juga nekat membobol di Masjid Abu Adnan Perum Gsi pada hari Sabtu 5-03-2022, sekira pukul 02:00 dini hari

Kapolsek Karangpilang Kompol Eko Sudarmanto melalui Kanit Reskrim Iptu Gogot menjelaskan kepada awak media ini bahwa, Korban waktu itu kaget ada seorang yang tidak dikenal masuk ke dalam rumahnya, dimana pelaku ini sembunyi di Balik tembok tangan Kanannya dengan memegang Linggis, tanpa ada rasa takut korban pun Langsung menangkap ke dua Tersangka, lalu pelaku berusaha melarikan diri.”Kata Iptu Gogot, Selasa (08/03) pagi

Masih Gogot, Beruntung saat kedua pelaku kabur di tempat kejadian perkara ada seorang security mengetahui dan langsung membantu melakukan penangkapan

“Pada saat itu, kedua pelaku berhasil di amankan di pekarangan depan rumah Korban.”tambahnya

Kemudian, kedua pelaku sepesialis pembobol rumah di Introgasi, bahwa kedua pelaku tersebut mengakui bahwas sebelumnya Juga Pernah mencuri Kotak Amal di Masjid Abu Adnan.

Untuk diketahui, Kedua pelaku saat beraksi, mereka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel Pintu rumah menggunakan Linggis dan Mencari Barang-barang yang Berharga di dalam rumah Korban.”tandasnya

Kemudian, kedua Pelaku saat beraksi juga meloncat pagar Masjid Abu Adnan, mereka dengan gampang mengambil 2 kotak amal yg ada diluar teras Masjid

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan anggota berupa, 1 (satu) buah Linggis Kecil, dan 2
(Dua) kotak amal Masjid

“Kini pelaku dikenakan pasal yang Berlapis yakni Percobaan Pencurian dengan pemberatan, Sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP.”pungkas perwira dengan dua balok dipundaknya

 

Reporter : M.Ari

Exit mobile version