Surabaya – Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil mengamankan tiga tersangka yang hendak melakukan aksi tawuran di Jl. Ploso Bogen 2, Surabaya, Rabu (02/03) pagi
Adapun pelaku yang di amankan bernama, Defri sringga usia 32 Tahun, beralamat Ploso 4/11 Surabaya, Ade Putra Affandy usia 25 Tahun, alamat Panjang Jiwo 5-F nomer 36 Surabaya, Serta Nanda Bayu Rizkiyanto usia 28 Alamat Ploso Timur Gang 1-B Surabaya
Kapolsek Sukolilo, Kompol Muhammad sholeh SH.MM, Yang Berpangkat Melati di Pundaknya Menjelaskan Kepada Awak Media ini pada Hari dini tanggal 2-03-2022 sekitar Pukul 01.00 Wib
Saat ketika Melakukan antisipasi Cegah GengSter dan Premanisme
Anggota opsnal kami telah Berhasil mengamankan tiga seorang Tersangka yang membawa senjata tajam (Sajam) jenis clurit parang dan Pisau yang di simpan di balik baju dan tas ransel milik Tersangka.”Kata Kompol Sholeh, Jumat (04/03)
Kemudian, Unit opsnal kami mencurigai gerak-gerik ketiga pelaku Tersebut sehingga diikuti sampai JL.nginden intan Surabaya, belok Kiri ke JL. raya Wonorejo, disitulah GangSter berhenti di Sebuah Warung tertutup tak lama kemudian ada seseorang Mengejar Pelaku tersebut.”tambahnya
Hingga akhirnya Opsnal kami berhasil mengamankan di Jl Ploso Bogen Gg/2, Surabaya, disitulah ke Tiga Tersangka Berhasil di lumpuhkan dan dilakukan penggeledahan terhadap GangSter Tersebut.
“Dari hasil penggeledahan masing-masing pelaku ditemukan jenis Sajam yang Siap Untuk Aksi tawuran.”Jelas Polisi nomer satu di Polsek Sukolilo ini
Selanjutnya, pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Sukolilo Surabaya, guna proses penyidikan lebih lanjut
“Atas perbuatan ketiga Tersangka dikenakan sebagaimana yang di Maksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI nomer 12 Tahun 1951.”Pungkasnya
Reporter : M.Ari
