Surabaya, – Langkah Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, dalam memberantas jaringan narkoba membuahkan hasil, kini polisi mengamankan lima orang sebagai kurir sabu. Serta menyita 46,6 Kilogram sabu, dan 4.000 Pil Koplo dari tersangka.
Perlu kita ketahui, Lima pelaku yang berhasil diamankan Polisi berinisial DV, (34 Tahun), Warga Waru Sidoarjo, IF, (29 Tahun) Warga Bandung Jawa Barat, ED, (26 Tahun) Warga Surabaya, MB, (21 Tahun) Warga Sidoarjo, dan AS, (21 Tahun), warga Sidoarjo.
“Kurir ini memang sudah menjadi target operasi pihak Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, dan dia diikuti saat mengambil sabu dan pil koplo hingga ditangkap di salah satu hotel Lampung,” ucap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A. Yusep Gunawan, pada Rabu (02/03/2020).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A. Yusep Gunawan mengatakan, pelaku (DV), warga Waru Sidoarjo Jawa Timur, dan (IF) warga Bandung Jawa Barat, mereka dibekuk jajaran anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, di Provinsi Lampung.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan menegaskan, awal penangkapan dilakukan pada Selasa, (11/01/2022) sekira pukul 20.00 Wib, di salah satu hotel Lampung, oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dan berhasil melakukan penangkapan kedua tersangka (DV) dan (IF).
“Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan oleh polisi. Dua koper besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan 42 kilogram narkotika jenis sabu,” jelas Yusep.
Dikatakanya perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya Kombes Pol A. Yusup, dalam penyelidikan kasus ini berawal, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menerima informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dan pil koplo yang akan diedarkan oleh kedua tersangka, dengan mendapatkan upah masing-masing 100 juta, dan kedua pelaku mendapat narkotika jenis sabu tersebut, dari JK (DPO) sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Kedua tersangka merupakan kurir narkotika jenis Sabu sudah dua kali, pertama 17 Kilogram sabu yang saat itu di ranjau disalah satu parkiran rumah sakit Surabaya, mereka saat ditangkap beralasan menjadi kurir, karena terlilit hutang” ucap Yusep.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A. Yusep Gunawan merinci, Setelah berhasil mengungkap 42 kilogram Sabu, kemudian Polisi, melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap (ED), pada Kamis (17/02/2022), sekitar pukul 15.00 Wib, di Jalan Pandegiling Surabaya, serta mengamankan barang bukti 1,6 Kg sabu, yang di simpan di gerobak depan rumahnya tersangka.
“Untuk peran (ED), mereka sebagai kurir sabu dengan diberikan upah 2 juta, yang dikendalikan dari salah satu NAPI Lapas Jawa Timur, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dari ADT saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)” kata Yusep.
Masih Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan, Setelah berhasil mengungkap berupa 1,6 kg Sabu, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yaitu, (MB) dan (AS) pada Senin, 28 Februari 2022, sekitar pukul 15.30 Wib, di Jalan Wonokusumo Surabaya.
“Anggota berhasil mengamankan barang bukti 3 kg Narkotika jenis Sabu, yang disimpan dalam tas punggung yang berwarna hitam yang dipakai oleh tersangka (MB)” imbuh Yusep.
Sambung Kapolrestabes Surabaya Yusep, kemudian polisi melakukan penggeledahan di kediaman (MB) di wilayah Sidoarjo, selain sabu polisi juga menemukan, 4.000 pil double L (Pil koplo.red). Untuk peran kedua tersangka mereka mengaku sebagai kurir dan mendapatkan upah 2 juta, setelah dilakukan interogasi tersangka mendapatkan sabu serta pil koplo tersebut, dari FN (DPO), di salah satu lapas Jawa Timur.
Tersangka mengakui menjalankan kurir narkotika sudah dua kali, yang pertama menerima 100 gram sabu dan alasan memilih pekerjaan seperti ini untuk menambah penghasilan.
“Kini barang bukti sabu-sabu serta pil koplo sudah kami amankan di Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatan tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo.132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.