Indeks

Temukan Titik Terang Perjuangan Sebidang Tanah Ahli Waris Alm Atmo

Surabaya – Perjuangan dari ahli waris keluarga Almarhum Modjo P. Atmo yakni H. Abdul Karim yang ingin meminta haknya, perihal sebidang tanah dengan bukti kepemilikan letter C No 1141 Klas S IV, Persil 47 seluas 3.350 M2. yang dipakai bangunan Mapolsek Jrengik,kini hampir menemukan titik terang.

Pasalnya, dalam sidang Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 167/G/2021/PTUN.SBY ini pihak ahli waris menggugat Kepala kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Sampang.

Bahkan tidak hanya BPN saja yang digugat oleh ahli waris, pihak Mapolres Sampang juga turut menjadi tergugat Intervensi.

Dalam sidang yang sudah berjalan semenjak 29 Oktober 2021 lalu, kini sudah memasuki tahap pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh kedua belah pihak perihal awal muasal kebenaran atas tanah yang sekarang ditempati Mapolsek Jrengik tersebut.

Dalam sidang kali ini, pihak penggugat mendatangkan saksi yang bernama Samsul Arifin warga Jrengik, dirinya mengetahui betul bahwasanya tanah tersebut dibeli dari almarhum ayahnya.

“Saat itu saya dikasih tau ayah saya ketika masih hidup, bahwasanya tanahnya telah di beli Atmo dengan harga 10.000 rupiah,” tandas Samsul dihadapan Majelis Hakim (16/2).

 

Pasca mengetahui kesaksian daripada Samsul Arifin, pihak tergugat juga menanyakan apakah tahu bahwasanya tanah tersebut milik Atmo lantas dijual kembali ?.

Namun dengan tegas Samsul menjawab bahwasanya Atmo tidak menjual kembali tanah itu.

Sementara itu, usai menjalani persidangan, kuasa hukum dari Keluarga Almarhum Atmo P Modjo yakni Ernando Shiepant menambahkan bahwasanya memang benar apa yang dikatakan saksi tadi.

“Benar jadi Almarhum Atmo yang beli kepada ayah saksi tersebut tidak dijual kembali, kalau masalah bangunan Polsek itu memang dulu kan Atmo seorang Kades, dan hanya meminjamkan agar digunakan sebagai kantor kepolisian,” tandasnya.

Dirinya sangat menyesalkan atas apa yang kini terjadi karena secara tiba tiba tanpa pemberitahuan kepada ahli waris, BPN lantas menerbitkan sertifikat hak pakai nomor 00018 menjadi atas nama Pemerintahan Republik Indonesia cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, jadwal persidangan kali ini, pihak BPN Kabupaten Sampang tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan, dan sidang akan dilanjutkan kembali pada Minggu depan.

Exit mobile version