Surabaya – Akibat melakukan pelanggaran kode etik hingga melakukan tindak pidana, ada duabelas anggota kepolisian Polrestabes Surabaya, yang dipecat secara tidak hormat.
Dua belas anggota polisi yang dipecat tidak hormat tersebut adalah anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya.
Hal ini dilakukan setelah adanya keputusan dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur lantaran adanya temuan pelanggaran.
“Keduabelas anggota polisi yang diberhentikan tersebut melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin dan atau tindak pidana,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep.
Adapun Duabelas anggota polisi tersebut adalah Bripka Nugroho Riyanto, Bripka Dimas Bagus Setiawan, Brigadir I Gede Janwirawan, Brigadir Angga Febrianto, Briptu Bambang Hariyanto, Briptu Indra Setyo Dermawan, Bripka Moch Sobri, Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo dan Brigadir Andri Septy Nugraha.
Ia menjelaskan, anggota-anggota ataupun oknum kepolisian yang telah melakukan pelanggaran baik disiplin kode etik, atau pidana dan organisasi kami tidak mentolerir, terhadap anggota yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang jabatannya yang dapat merugikan masyarakat.
Ia mengatakan, pemberhentian secara tidak hormat terhadap keduabelas anggota Kepolisian tersebut dilangsungkan pada upacara pemberhentian yang dipimpinnya langsung Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep, pada Senin (14/02/2022).
Menurut Yusep, Dua belas anggota yang saat ini kami berikan sangsi pemecatan, ini merupakan menjadi catatan buat kami untuk berperilaku lebih baik, sehingga tidak terjadi lagi ke depannya.
