Surabaya, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap satu orang tersangka pengedar sabu di Rumah Dusun Gempol Kurung Menganti Gresik, Pada Jumat (21/01/2022) lalu, sekira pukul 23.30 Wib.
Perlu diketahui, Satu tersangka yang berhasil diamankan Polisi berinisial ATL (29 tahun) Warga Dsn. Gempol Kurung Menganti Gresik Jawa Timur.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan, dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan Tersangka ATL Pada Jumat (21/01/2022), di dalam Rumah Kurung Menganti Gresik.
Dikatakan Daniel, Saat di lakukan penggeledahan pada waktu itu ditemukan barang bukti sabu tersebut, yang disimpan oleh tersangka di dalam lemari baju tepatnya di Rumah Desa Kurung Menganti, selanjutnya pelaku tidak berkutik lalu dibawa ke polrestabes Surabaya.
Kemudian Polisi melakukan interogasi dari keterangan tersangka ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Soni yang saat ini dalam pengejaran polisi (DPO), Tersangka ATL waktu itu membeli barang baram jenis sabu pada Senin (17/01/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Lontar kota Surabaya, dengan harga per Gramnya Rp 1.200.000.
“Saat penggerebekan anggota kami menemukan delapan pocket sabu siap jual, barang tersebut diakui itu milik pelaku,” kata AKBP Daniel, Selasa (8/2/2022).
Selain tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu yaitu, 8 pocket plastik klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya + 1,80 gram serta bungkusnya, 1 Timbangan elektrik, 1 Bungkusan Rokok Sampoerna Mild mentol, 1buku tabungan BCA, dan 1 Handphone merk Oppo.
“Satu pelaku akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
