Bangkalan – Upaya mempermudah pelayanan uji KIR, Pemkab Bangkalan mulai menerapkan Penerapan sistem uji kir kendaraan bermotor secara online. Meski sempat terkendala jaringan, program yang digagas dari tahun 2020 lalu itu akhirnya berjalan normal.
Kasi Pengujian Sarana Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan Dhenis menyampaikan, sempat terkendala koneksifitas di awal penerapan. Namun setelah berkoordinasi dengan Dinas terkait, akhirnya bisa berjalan normal sampai saat ini.
“Sempat terkendala sinyal pada awal penerapan. Sehingga kami berkoordinasi dengan Kominfo untuk menambah kapasitas jaringan internet. Alhamdulillah sekarang sudah terpasang,” ujarnya.
Menurut Dhenis, penerapan uji kir melalui sistem online cukup praktis, dapat mempermudah dalam memberikan pelayanan. Sebab tidak perlu lagi membuka data untuk mengecek kendaraan. Data tersebut sudah tersimpan secara elektronik.
Penggunanya juga dibekali Kartu Smart Card. Selain mempermudah dalam memberikan pelayanan, sistem tersebut mampu meminimalisir kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi uji kir.
“Ada tiga item yang diterima, smart card, sertifikat dan stiker yang kami tempel di bagian kaca depan,” jelasnya.
Fungsi lainnya, melalui smart card secara otomatis kendaraan yang sudah melakukan uji kir akan terkoneksi ke pusat.
Sehingga kendaraan yang over dimensi dan overload langsung diketahui
“Respon dari pemilik kendaraan ketika sudah taat dalam melakukan uji, mereka sangat puas. Biayanya bagi kendaraan di bawah JBB 3.500 biayanya Rp95 ribu, kalau diatasnya Rp120 ribu sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2020,” jelasnya
Reporter : Jamaluddin