Indeks

Polisi Gagalkan Pengiriman 24,85 Gram, Sabu-Sabu Dari Sidoarjo

Surabaya – Polsek Rungkut jajaran Polrestabes Surabaya, melaksanakan ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika sejenis sabu-sabu dan berhasil mengamankan satu orang tersangka, pada Senin (31/01/2022).

Diungkapkan melalui keterangan tertulisnya, Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto, tersangka WS (36), merupakan warga Jalan Kundi No.74. Waru Sidoarjo. Satu tersangka kami tangkap atas peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, beserta barang buktinya yaitu sabu seberat 24,85 Gram.

“Tersangka kami tangkap pada Sabtu tanggal 4 Desember 2021 lalu, sekira pukul 21.45 Wib di Jalan Raya Rungkut Menanggal Surabaya (depan KFC)” ungkap Joko.

Joko menambahkan, Dimana anggota kami pada saat itu menerima informasi terkait peredaran sabu yang dilakukan oleh tersangka. Dan begitu dapati ciri-cirinya akhirnya pelaku ini bisa tertangkap.

Ketika dilakukan penangkapan. Tersangka sempat mengelak karena tidak adanya barang bukti sabu yang tersimpan di seluruh badannya saat dilakukan penggeledahan oleh petugas. Namun, dengan upaya penggeledahan diteruskan akhirnya barang haram jenis sabu tersebut ditemukan.

“Barang bukti sabu yang diakui milik tersangka tersebut, tertemukan didalam laci Dashboard sebelah kiri sepeda motor yang dibungkus kardus kecil berwarna Coklat,” kata Joko.

Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kasus tersangka, untuk mencari pemasok sabu jaringan tersangka yang belum tertangkap.

“Tersangka WS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2) UU No.35 Tltahun 2009 tentang Narkotika”pungkasnya. (ARI)

Exit mobile version