Polisi Grebek Rumah Pengedar Sabu Jalan Kunti Surabaya

Surabaya – Polisi kembali mengamankan Seorang pengedar sabu-sabu asal Jalan Kunti, Surabaya, yang digerebek oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Semampir, pada Rabu (12/01/2022) sekitar pukul 20:30 Wib.

Dalam penggerebekan itu, tersangka yang berhasil ditangkap diketahui bernama, Matsali (31) warga Jalan Kunti Semampir Kota Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Arie Bayuaji, bahwa penangkapan terhadap tersangka Matsali ini, berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Jalan Kunti sering dijadikan ajang transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

”Mendapati informasi tersebut, anggota langsung bergerak cepat menuju ke lokasi TKP dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan yang kemudian dilakukan penggerebekan,” ucap perwira dengan satu melati di pundaknya Arie Bayuaji, pada Jumat (14/01/2022).

Arie juga menjelaskan, ketika dilakukan penggerebekan dan penggeledahan didalam rumah tersangka, anggota menemukan barang bukti narkoba yang diduga kuat milik tersangka.

”Kemudian tersangka Matsali beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Semampir untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

”Saat diinterogasi oleh penyidik, tersangka mengakui bahwa narkoba yang siap edar itu memang miliknya disimpan di dompet dan dus book HP,” sambungnya.

Perlu diketahui, dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa, (1) dompet emas warna hitam bertuliskan Gajah yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak 4 poket, (1) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,21 gram beserta plastik pembungkusnya, (1) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,22 gram beserta plastik pembungkusnya, (1) poket plastik kecil yg didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0, 41 gram beserta plastik pembungkusnya, (1) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,33 gram beserta plastik pembungkusnya.

Tak hanya itu, barang bukti lainnya yakni, (1) buah sekrop terbuat dari plastik, (1) kardus handphone OPPO, (1) buah timbangan elektrik warna silver, (1) Pcs plastik besar berikan 15 biji, (1) pcs plastik kecil berisikan 100 biji, (1) pcs plastik kecil berisikan 26 biji dan Jaket rompi warna Biru.

Atas perbuatannya, tersangka Matsali dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud asal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *