Surabaya, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan AW (25). Warga Sampang Madura itu diamankan karena sebelumnya telah melakukan pembacokan terhadap AH (33) warga Jalan Tambak Wedi Jaya Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku pembacokan. Pelaku diamankan pada Sabtu (19 Desember 2021), setelah sempat melarikan diri ke Desa Kumis Sampang Madura.
“Pelaku pembacokan yang berhasil kami amankan berinisial AW. Ia melakukan pembacokan terhadap korban AH pada Sabtu (18/12/2021) pukul 20.15 WIB, lalu di pertigaan antara Jalan Siaga dan Stasiun Kota Surabaya, hingga korban meninggal dunia,” ujar Anton saat gelar Pers rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak pada, Senin (20/12/2021).
Dikatakannya, AW melakukan aksi pembacokan bersama satu temannya. Selain membacok korban dengan menggunakan celurit, AW dan satu rekannya masih dalam pengejaran (DPO).
Akibat dari kejadian tersebut, tutur Anton, korban mengalami luka sabetan benda tajam di bagian bahu sebelah kanan sampai (patah tulang) dan di bagian perut sebelah kanan. Hingga korban meninggal dunia.
“Di lokasi, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok. Pelaku dan rekannya kemudian membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit,” katanya.
Di hadapan polisi, AW mengungkapkan kekesalannya sehingga sampai nekat membacok korban dengan celurit.
Anton mengungkapkan, pada saat itu tersangka keluar dari LP pada (16 Juni 2021), mendapati istri tersangka sedang dalam keadaan hamil, mengetahui hal tersebut tersangka langsung menayangkan kepada istrinya dan dijawab bahwa kehamilan tersebut dari hasil hubungan gelap dengan korban.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya AW dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat (3) dan atau Pasal 338 KUHP yang ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun.
