Surabaya, – Polisi kembali mengamankan satu pelaku berinisial NC (44) tahun dikarenakan memiliki atau menyimpan barang haram narkotika jenis ganja.
Perlu diketahui, pria yang kesehariannya bekerja sebagai tenaga bongkar muat itu ditangkap polisi pada hari Senin (29/12/2021) sekitar pukul 16 :00 Wib.
Kasus itu terungkap saat petugas mendapat laporan atau informasi dari masyarakat bahwa pelaku punya kebiasaan menghisap narkotika jenis ganja.
Penyelidikan – pun dilakukan dengan mendatangi rumah pelaku di Dsn Menyanggong Desa Taman Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Tiba di lokasi, petugas memantau situasi, begitu mengetahui ciri – ciri ada orang yang mencurigakan, kami melakukan penangkapan, sebut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri Selasa (14/12/2021).
Saat di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti disimpan didalam tas warna hitam di atas tempat tidur kamar rumah yang diakui milik pelaku NC diantaranya,1 bungkus lakban warna hitam berisi narkotika jenis ganja seberat 51, 94 gram, 1 bungkus permen Fishermant berisi ganja seberat 8,48 dan 1 buah Hp merk Samsung A 72 serta 1 buah tas kecil warna hitam.
Dari keterangan pelaku, ganja kering tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui perantara MA (DPO) pada hari Jum’at 26 November 2021 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Kalijaten Selatan Taman Sidoarjo seharga Rp. 1.000.000.
Kepada petugas, dia mengaku bahwa narkotika jenis ganja itu hanya untuk dikonsumsi sendiri. jelasnya.
“Akibat dari perbuatannya, tersangka NC akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Daniel