Indeks

Warga Tambaksari Surabaya Edarkan Sabu-sabu Diamankan Polisi

Surabaya, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan CD (33) pengedar narkotika jenis sabu-sabu warga Kapas Baru Kecamatan. Tambaksari Surabaya.

Tersangka CD diamankan petugas di kost Jalan Kali Judan Tambaksari, Kota Surabaya. Selanjutnya CD ditetapkan sebagai tersangka karena saat itu hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnakorkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas dugaan adanya peredaran narkotika.

Petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan mengenai informasi yang diterima tersebut.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap CD yang saat itu berada di kost Jalan Kali Judan Tambaksari, Kota Surabaya, pada Senin 29 November 2021, sekitar pukul 09.00 Wib.

Saat itu diduga tersangka sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Setelah digeledah di rumah kost ditemukan 1 bungkus plastik berisikan kristal sabu warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 7,13 gram.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Polrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Daniel Marunduri, Jumat (10/12/2021).

Selain sabu-sabu polisi juga mengamankan. Timbangan elektrik dan 1 bendel plastik klip dan Uang tunai Rp. 1.200.000,- 1 Hp realmi serta 1 jaket warna coklat muda yang digunakan sebagai alat transaksi.

Dari keterangan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada seorang berinisial SR (DPO) pada Minggu 28 Nopember 2021, di Jalan  Rabesan Madura seharga Rp. 7.500.000,- sebanyak 10 gram secara ranjauan dengan maksud untuk dijual kembali, untuk mendapatkan keuntungan dan dalam hal Penjual dan pengedar tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000,-  per gramnya.

Tersangka CD bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Exit mobile version