Nyambi Kurir Narkoba, Driver Ojol di Surabaya Diringkus Polisi

Surabaya, – Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan Seorang pria yang berprofesi sebagai Driver ojek online (Ojol).

Perlu diketahui, Satu pelaku sebagai Driver Ojol berinisial SB (36) asal Jalan Dukuh Pakis Surabaya, dibekuk pada, Senin 22 November 2021, kurang lebih pukul 23.30 WIB, di rumah Jalan Dukuh Kupang, Surabaya.

Kasat Resnakorkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, saat kejadian kurang lebih pukul 23.30 WIB, di rumah Dukuh Kupang Dukuh, Pakis Surabaya, pelaku kita amankan.

Pelaku SB diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu Jalan Dukuh Kupang, Surabaya.

“Pelaku kita amankan setelah menerima ranjauan narkotika sabu dari seseorang,” jelas Kompol Daniel, Jumat (3/12/2021).

Lanjut Kasat, begitu dilakukan penangkapan terhadap tersangka SB kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 4 poket klip plastik berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing masing, 1,14, 1,14, 1,12, 1,12 gram. Semua beserta bungkusnya.

“Sabu itu ditemukan dalam kotak kacamata yang berada di dalam jok sepeda motor,” imbuh Daniel.

Tersangka SB akhirnya mengaku jika barang bukti 4 poket klip plastik yang diduga sabu itu adalah miliknya. Dia mendapatkannya dari CM (DPO), sekitar satu minggu yang lalu, dengan cara mengambil ranjauan di daerah alun-alun Mojokerto.

Awalnya, SB mendapatkan kiriman sebanyak 100 gram, kemudian tersangka bagi menjadi 2, menjadi 50 gram. Separo di bawa dan sisanya sebanyak 50 gram dia ranjau atas perintah CM untuk dijual kembali.

Pengakuannya baru 3 kali disuruh mengambil ranjauan oleh CM untuk mengantar barang sabu ke pembelinya,” tambah Kompol Daniel.

Selain barang bukti sabu, Polisi juga menyita, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak kacamata, 15 plastik warna coklat, 4 bendel klip plastik ukuran besar dan kecil, 3 buah skrop sedotan plastik, 1 buah sendok plastik warna putih, 1buah dispenser dan 1 buah HP.
“Barang bukti selain sabu itu disembunyikan dalam dispenser,” tutup Kompol Daniel.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *