Surabaya, – Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan Seorang pria yang berprofesi sebagai Driver ojek online (Ojol).
Perlu diketahui, Satu pelaku sebagai Driver Ojol berinisial SB (36) asal Jalan Dukuh Pakis Surabaya, dibekuk pada, Senin 22 November 2021, kurang lebih pukul 23.30 WIB, di rumah Jalan Dukuh Kupang, Surabaya.
Kasat Resnakorkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, saat kejadian kurang lebih pukul 23.30 WIB, di rumah Dukuh Kupang Dukuh, Pakis Surabaya, pelaku kita amankan.
Pelaku SB diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu Jalan Dukuh Kupang, Surabaya.
“Pelaku kita amankan setelah menerima ranjauan narkotika sabu dari seseorang,” jelas Kompol Daniel, Jumat (3/12/2021).
Lanjut Kasat, begitu dilakukan penangkapan terhadap tersangka SB kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 4 poket klip plastik berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing masing, 1,14, 1,14, 1,12, 1,12 gram. Semua beserta bungkusnya.
“Sabu itu ditemukan dalam kotak kacamata yang berada di dalam jok sepeda motor,” imbuh Daniel.
Tersangka SB akhirnya mengaku jika barang bukti 4 poket klip plastik yang diduga sabu itu adalah miliknya. Dia mendapatkannya dari CM (DPO), sekitar satu minggu yang lalu, dengan cara mengambil ranjauan di daerah alun-alun Mojokerto.
Pengakuannya baru 3 kali disuruh mengambil ranjauan oleh CM untuk mengantar barang sabu ke pembelinya,” tambah Kompol Daniel.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





