Indeks

1 Pengedar Sabu 8,55 Gram di Surabaya Ditangkap Polisi

Surabaya, – BS (50) Laki-laki asal Petemon Kuburan Surabaya, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Di karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

BS diamankan petugas di Jalan Petemon Kuburan Surabaya, pelaku diduga hendak mengedarkan 14 bungkus barang haram jenis Sabu-sabu. Dari tangan BS, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 8,55 gram.

BS mengaku baru menjalankan bisnis haramnya tersebut. Dan Barang haram tersebut BS didapatkan dari salah seorang berinisial IS yang saat ini dalam pengejaran polisi (DPO).

Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 14 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu, pada Senin (29/11/21).

Selain barang bukti 14 poket, polisi juga menyita 3 bungkus plastic klip, HP, kaleng rokok, bungkus rokok bekas, dan 1 skrop.

“Untuk mempertangungjawabkan atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Exit mobile version