Gresik – Alat pelindung diri (APD) dibutuhkan oleh para pekerja untuk menjaga keamanan dan keselamatan di lingkungan kerja yang penuh risiko. Hal ini karena ada banyak potensi bahaya di lingkungan kerja
misalnya kejatuhan benda berat, terluka oleh mesin produksi, atau terpapar bahan kimia.
Perusahaan perlu melakukan pengendalian untuk membantu para pekerja terhindar dari cedera, penyakit, dan potensi bahaya lainnya di lingkungan kerja. Untuk melindungi pekerja dari bahaya di tempat kerja, perusahaan juga perlu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat
Tapi pada kenyataannya di lapangan tidak sesuai standart operasional pekerjaan (SOP) atau lebih jelasnya pekerja tidak pakai alat pelindung diri (APD).
Pasalnya, Proyek di salah Kabupaten Gresik, Kecamatan Menganti, tepatnya di Dusun Ngablak Rejo, Jawa Timur abaikan keselamatan kerja (K3)
Saat awak media mengkonfirmasi terkait pekerja tidak pakai APD ke Penanggung jawab atau mandor di lokasi proyek, iya mengatakan, “Iya ada mas alat pelindung diri (APD) nya tapi pekerja tidak mau pakai alias ribet.”Kata Mandor kepada awak media ini, Senin (22/11)
Bahkan, Rambu-Rambu pekerjaan tidak ada dilokasi.
Sangat disayangkan, Proyek siluman di Dusun Ngablak Rejo, Kecamatan Menganti, Jawa Timur abaikan K3
Itu semua sudah di atur dalam UU No.1/1970, Pasal 35 UU No.14/2003, PP No.50/2012 dan Permen PU No.05/2014
Bahkan, Pekerja terlihat tidak mentaati peraturan terkait tidak memakai APD dan keselamatan bekerja (K3) bakal dikenakan pidana kurungan 1 sampai 15 tahun dan denda Rp.100ribu hingga 500juta
Reporter : UMR/Red