Surabaya, – Polisi mengamankan Satu Pengedar Sabu-Sabu di Jalan Simo Pemberantasan narkoba menjadi salah satu fokus kepolisian.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto meminta anggotanya tidak main-main untuk terus menekan peredaran narkoba.
Keberhasilan angota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menangkap pengedar narkoba yang berinisial RRY, 32, warga Kupang Krajan, Sawahan, Surabaya.
Tersangka ditangkap Polisi di Jalan Simo, saat hendak melakukan transaksi.
Polisi mengamankan dua poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,58 gram dan 0,52 gram. Saat digeledah juga ditemukan uang Rp 300 ribu diduga hasil penjualan sabu-sabu.
“Kami temukan barang bukti tersebut di dalam tas merah milik tersangka,” kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo.
Penangkapan ini awal mulanya, ketika Polsi mendapat informasi transaksi narkoba. Setelah melihat tersangka, penyergapan dilakukan dan ditemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dari pengakuan tersangka, ia membeli sabu-sabu ini dari seseorang yang dikenal bernama mbambleh. Ia membeli kemudian diambil ke suatu tempat secara ranjau.
“Tersangka mengaku mengambil secara ranjau di Jalan Cempaka. Kami masih mengembangkan kasus ini,” Pungkasnya.