Surabaya – RH, (52) warga Jalan Sungai Pinang Luar, Kota Kalimantan Timur dan SN (40), warga Jalan Sidoyoso, Simokerto Surabaya, harus mempertangungjawabkan atas perbuatannya dihadapan petugas Kepolisian, lantaran mempunyai/memiliki barang sejenis sabu-sabu untuk diedarkan.
Kedua pelaku ditangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya pada Senin tanggal 01 November 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam penuturannya Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Informasi tersebut, menyebutkan bahwa adanya kedua pelaku mengedarkan sabu-sabu, dan transaksi yang dilakukannya di tempat Kos Jalan Sidotopo Surabaya,” kata Kompol Daniel, Senin (08/11/2021).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan sejumlah penyelidikan guna memastikan kebenarannya.
“Ketika dilakukan penyelidikan sekaligus pemantauan di lokasi. Melihat rumah tersebut sangat mencurigakan sekali, Anggota kami langsung melakukan upaya penggerebekan seketika itu,” lanjut Perwira dengan satu melati emas dipundaknya.
Saat penggerebekan Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku serta barang bukti berupa, Delapan bungkus plastik berisi sabu dengan berat seluruhnya 6,94 gram beserta bungkusnya, 1 pipet kaca sisa pakai berat 1,88 gram, 1 pipet kaca sisa pakai berat 1,48 gram, 1 plastik klip, 3 skrop, 1 timbangan elektrik, Alat hisap sabu / bong, 1 kotak warna merah muda, 1 kotak warna hijau, dan 2 unit hand phone.
“Berdasarkan hasil penemuan sejumlah barang bukti tersebut, memang diakui oleh tersangka miliknya. Dan ketika kami tanya terkait dari mana asal sabu-sabu tersebut didapat, tersangka mengaku dari seseorang berinisial CC (DPO) dengan cara membeli dan dijual kembali demi keuntungan,” terang Kompol Daniel.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kedua tersangka harus tinggal di hotel Predeo Mapolrestabes Surabaya dan terjerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.