banner 468x60

Terhimpit Ekonomi, Kuli Bangunan Nyambi Jual Sabu-Sabu

Surabaya – Alasan terhimpit ekonomi di masa pandemi covid-19, seorang kuli bangunan nekat jualan narkoba jenis sabu-sabu didaerah Sukomanunggal Surabaya. Terkait informasi tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 11,52 gram narkoba jenis sabu-sabu dari seorang tersangka.

Tersangka tersebut berinisial SO (41) warga Sukomanunggal Kota Surabaya. Dia ditangkap petugas berdasarkan informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 yang lalu, terkait adanya seorang kuli bangunan yang terlibat dalam perdagangan dan penyalahgunaan narkotika yang mengarah terhadap SO.

banner 604x812

Kemudian, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan, sehingga sekitar pukul 09.00 WIB petugas berhasil menangkap di dalam rumah kos tersangka di daerah Jl. Sukomanunggal Baru Kota Surabaya dengan barang bukti 21 klip plastic yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat jumlah total ± 11,52 gram berserta bungkusnya, 1 timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp. 150.000.

Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, tersangka SO mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari termannya berinisial TSE pada hari Jum’at tanggal 29 Oktober 2021 dengan berat ± 5 gram. Selanjutnya, oleh tersangka dibagi menjdai 23 poket.

“Dari 23 poket yang dibagi oleh tersangka, sudah terjual 2 poket sabu dengan harga ± Rp. 400.000. dan anggota kami hanya berhasil mengamankan 21 poket sabu dari tangan tersangka,” jelas Kompol Daniel Marunduri, Selasa (02/11/2021).

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *