Indeks

Abaikan Keterbukaan Publik, Proyek di Tambak Pring Surabaya Terkesan Dibiarkan Oleh Mandor dan Pelaksana

Surabaya – Sebagai bentuk pemerataan pembangunan infrastruktur diseluruh wilayah,baik dari tingkatan pusat hingga daerah dalam pelaksanaanya wajib mengikuti sesuai aturan yang berlaku,termasuk juga dalam transparasi anggaran mengingat dana yang dipergunakan adalah APBN/APBD(Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).

Namun hal tersebut sepertinya tidak diindahkan oleh kebanyakan kontraktor atau pelaksana dalam menjalankan proyeknya.

Hal itu diketahui dilokasi proyek pengerjaan drainase/gorong gorong yang berada di jalan Tambak Pring Barat, Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya

Saat dilokasi proyek tidak adanya papan nama yang mana sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan Teknis Pembangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Tidak hanya itu, kelayakan pekerja juga tidak dilengkapi dengan sistem standarisasi keamanan yang telah diterapkan yaitu tidak memakai alat pelindung diri (APD)

Bahkan, dilokasi proyek tidak adanya pengawasan oleh mandor, pelaksana, dan Konsultan Pengawas, serta saat pemasangan u-dith box culvert masih tergenang air dan tidak ada pemasangan pasir batu (Sirtu)

Saat salah satu sumber dikonfirmasi mengarahkan disalah satu nama yang diduga sebagai mandor proyek, “saya hanya bekerja mas, jadi saya tidak tau apa apa soal itu, kalau masnya pingin tanya tanya ya ke mas Rizal aja selaku mandor”,ujar salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya.

Saat diketahui nomor ponselnya, awak media ini mencoba mengkonfirmasi Rizal melalui nomor ponselnya tersebut, iya membenarkan papan nama proyek tidak ada, dan terkait papan nama terima kasih telah diingatkan.”sambung Rizal kepada awak media Harianradar.com

Disinggung pekerja tidak pakai alat pelindung diri, Rizal menambahkan, iya mas, nanti saya sampaikan ke pekerjanya.”tambahnya.

Proyek ratusan juta yang menggunakan anggaran pendapatan daerah Kota Surabaya yang berasal dari uang rakyat seharusnya dikerjakan secara profesional serta ber integritas, hal tersebut Pemerintah Kota Surabaya wajib mengevaluasi kinerja dinas dibawahnya untuk bekerja secara profesional dan tidak terkesan menghambur hamburkan uang rakyat

Reporter : UMR

Exit mobile version