Proyek Siluman Di SMPN 3 Tanah Merah, Tabrak UU Perpres Asal Pasang Dan Asal Asalan

Bangkalan – Kerap ditemukan proyek pemerintah Kabupaten, khususnya di Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur tidak ada kejelasan dan keterbukaan publik.

Pasalnya, proyek di SMPN 3 Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah tidak adanya pengawasan oleh mandor, pelaksana, dan konsultan pengawasan.

Tak hanya itu, Papan nama proyek anggaran tidak ada di lokasi, jelas itu semua tabrak aturan dan UU perpres.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Selasa (12/10/2021).

Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Saat awak media di lokasi dan menanyakan ke salah satu pekerja penanggung jawab (Kepala Proyek) tersebut, ia mengatakan, “Mandor dan Pelaksana tidak ada mas, jarang ke lokasi proyek.” Kata pak Supri, Selasa siang.

Disinggung papan nama, “ia membenarkan bahwa papan nama tidak ada dilokasi, coba nanti sampean tanyakan ke mandor mas, soalnya saya pekerja.” jelasnya.

Secara terpisah, Tim awak media mengkonfirmasi mandor bernama Fakih, Iya membenarkan bahwa papan nama tidak ada mas, saya simpan takut hilang.

“Sekarang posisi saya ada di Surabaya mas.” Ujar Fakih, via Whatsap pribadinya.

Disinggung pekerja tidak pakai alat pelindung diri (APD), Mandor menjelaskan, Bentar mas, saya telponkan ke rekan kami, pekerja yang tidak pakai APD tak suruh pulang.” Jelasnya.

Perlu diketahui, Proyek di SMPN 3 Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan anggarannya senilai 2.6 Milyard, akan tetapi proyek siluman tersebut asal pasang dan asal jadi (Dibiarkan) tanpa adanya pengawasan oleh pihak mandor dan pelaksana proyek.

Sangat di sayangkan, proyek siluman di lokasi SMPN 3 Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Jawa Timur ini, jelas menyalahi aturan dan Undang-Undang Presiden.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media tidak bertemu penangugung jawab saat dilokasi.

Reporter : TIM

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *