Surabaya – Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jawa Timur menangkap Dua pelaku penggelapan Emas murni seberat 7 kilogram (Kg) milik Toko Emas Sumber Baru Pasar Atum yang tepatnya di Jalan Bunguran Surabaya.
Dua orang pelaku yang diamankan Polisi diantaranya, DJ (38) karyawan PT IGS, asal Banda Aceh dan tinggal di mess perusahaan dan penadahnya SB (34) asal Kediri yang tinggal kos di Rungkut Sidoarjo.
Wakapolda Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, awal mula pada tanggal 31 Agustus 2021, angota Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut.
Tersangka DJ sendiri ditangkap pada, Jum’at 01 Oktober 2021 di Cafe daerah Cikokol Tangerang Provinsi Banten. Sementara, untuk tersangka SB ditangkap pada, Sabtu 02 Oktober 2021 di Pasar Wadung Asri, Waru Sidoarjo.
Perlu diketahui, penggelapan emas oleh karyawan sendiri berawal ketika pemilik berinisial, PS menghubungi WL selaku wakil kepala gudang PT IGS untuk mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 Kg untuk dimurnikan.
Kemudian WL memerintahkan tersangka DJ selaku kurir dengan diantar oleh ML untuk mengambil emas batangan tersebut dari Toko Emas Sumber Baru di Lantai Dasar Pasar Atum.
“Emas itu kemudian diambil oleh tersangka DJ dari PL. Namun akhirnya dibawa lari oleh DJ, sehingga PT IGS mengalami kerugian kurang lebih sebesar enam miliar rupiah,” jelas Brigjen Slamet, pada Jumat (8/10/2021).
Lanjut Slamet, tersangka DJ sendiri selaku kurir di PT IGS. Sedianya emas yang diambilnya dari Toko Emas Sumber Baru di Lantai Dasar Pasar Atum tersebut akan dimurnikan.
Begitu pelaku membawa emas, tersangka DJ sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo untuk menjual emas yang dibawanya tersebut dengan cara memotong kecil-kecil dan setelah dipotong emas pecahan tersebut dijualnya.
“Sebagian emas dijual kepada tersangka SB di Pasar Wadung Asri Waru Sidoarjo seberat 20 gram dengan harga Rp 8.000.000,” imbuh Brigjen Slamet.
Pelaku juga sempat kabur ke wilayah Jawa Barat dengan membawa emas pecahan untuk dijual di Pasar Stasiun Tangerang Banten. “Saat ini anggota masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat,” tutup Brigjen Slamet.
Selain pelaku dan penadah barang curian tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka DJ, 6 batang emas masih utuh dengan berat masing-masing 1,43 Kg, emas berat 727,55 gram, uang tunai sebesar Rp 7.589.500, HP, buku tabunganw, ATM, rompi, grenda, tang.
Disita dari tersangka SB berupa, uang tunai sebesar Rp 1.000.000, dan timbangan digital. Keduanya akan dijerat Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KHUP. Sementara, barang bukti berupa emas batangan sebanyak 7 batang demi keamanan dan menjaga kemurnian saat dititipkan di PT IGS.
