Indeks

Perang Terhadap Narkoba, Polisi Gulung 2 Tersangka, 1 Diantaranya Perempuan

Nganjuk – Pemberantasan narkotika jenis sabu terus dilakukan oleh Sat Reskoba Polres Nganjuk, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau permufakatan jahat, atau setiap penyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, Rabu (09/09)

Dengan kekompakan dan kerjasama anggota, Sat Reskoba Polres Nganjuk berhasil meringkus 2 orang terduga penyalahgunakan narkoba jenis sabu .

Diketahui identitas kedua tersangka berinisial GTW (25) tahun, Perempuan, beralamat Ds Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, dan yang kedua berinisial AW (43), Laki-Laki tahun, beralamat Jalan Sahabat no.08, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur

Berawal, anggota kami mendapati informasi dari Masyarakat bahwasanya di tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu Hotel Desa, Kecamatan Baron kerap di jadikan ajang jual beli narkoba jenis sabu.

Dengan gerak cepat, anggota kami melakukan penyelidikan di lokasi.

“Alhasil, Anggota kami berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial (GTW) di kamar Hotel.”Kata Kasatreskoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso, Jumat (10/09)

Saat dilakukan pengamanan, anggota menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.25gram, 1 (satu) buah pipet kaca, seperangkat alat hisap atau bong, 1 (satu) buah grenjeng rokok yang ada sekop dan sedotan, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna mild, 1 (satu) buah korek api warna biru pada saat itu berada di atas tempat tidur dalam kamar Hotel, dan 1 (satu) buah Hp merk oppo type A38 warna gold.

“Menurut keterangan terduga GTW bahwa barang haram tersebut juga pesanan dari temannya yang mengaku berinisial P beralamat Baron (DPO).” Ujarnya

Tak hanya itu, Ia juga mengaku kalau barang haram (sabu) tersebut di peroleh dari terduga AW.

Selanjutnya, kami kembangkan dan berhasil mengamankan terduga AW di lokasi Pasar Templek Dsn Templek, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabuoaten Nganjuk.

“Saat di geledah terhadap terduga AW, anggota menemukan barang bukti, uang sisa penjualan sebesar 50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah) yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan.”Jelas Perwira Berpangkat tiga balok dipundaknya

Masih kata AKP Pujo, saat di intograsi anggota kami dilapangan, terduga AW mengatakan, barang haram tersebut ia peroleh dari terduga BRO (DPO) masih dalam pengembangan.

Kemudian, “kedua tersangka kami amankan dan dibawa ke Mapolres Nganjuk guna dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut.”terangnya

“Atas perbuatan dari kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunakan narkotika jenis sabu.”Pungkasnya

Reporter : IMAM

Exit mobile version