Surabaya – Kenerja Polsek Bubutan Surabaya patut diacunggi dua jempol dengan keberhasilanya angota menangkap dua tersangka pengedar obat terlarang jenis psikotropika.
Dari keduanya, Polisi menyita ribuan pil koplo berbagai jenis.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manulang mengatakan, dua tersangka yang ditangkap petugas di Jalan Dupak depan Pasar Loak Surabaya pada Senin 01 September 2021.
Perlu dikethui, penangkapan dua pelaku dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat terlarang.
“Dari tangan dua tersangka diamankan barang bukti diantaranya 2 (dua) Botol plastik warna putih, masing-masing botol berisi 950 butir obat keras berjenis pil berlogo Y, dengan total keseluruhan pil sebanyak 1900 butir, 1 unit Sepeda motor Honda beat warna hitam Mo. Pol : W 3788 BR dan 1 (satu) kunci kontak serta tidak ada STNK Asli. Seta Uang tunai Rp. 500.000,” kata Olloan.
Kedua tersangka yaitu MAZWAN ANAS (28), warga Desa Campurejo Kecamatan Panceng Gresik.
Satu tersangka lain yaitu MOH AINUR ROCHIM (26), warga Desa Karang Tumpuk Kecamatan Panceng Gresik.
“Dua pelaku membawa obat tersebut di bungkus dalam tas kresek warna hitam, menurut salah satu pelaku MAZWAN ANAS bahwa mengambil barang – barang haram tersebut kepada seseorang di Jalan Bendul Merisi Wonokromo Surabaya,” jelas Olloan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU R.I No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
(sul/sul)
