Indeks

Gencar Basmi Peredaran Narkotika, Polisi Ringkus 2 Orang Pria Pengedar Sabu

Nganjuk – Pemerintah Kota dan Instansi terkait terus gencar basmi peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya masing-masing

Dengan kerja keras dan kekompakan anggota saat bekerja dilapangan.

Kali ini Satreskoba Polres Nganjuk, Jawa Timur berhasil meringkus 2 orang pria sekaligus penyalahgunakan narkotika

Patut di apresiasi dan di acungi jempol Kasat Reskoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso, SH beserta anggota-anggotanya

Berawal, Anggota kami mendapati informasi dari masyarakat sekitar terkait adanya peredaran barang haram (sabu) di wilayah Warujayeng  Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (01/09) malam

Selanjutnya, Unit Sat Resnarkoba pada hari itu juga dengan gerak cepat melakukan penyidikan di lokasi.

Alhasil, “Anggota berhasil mengamankan 2 orang terduga yaitu Sdr. Chan dan Sdr. Moh, di dalam Rumah daerah Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kec. Tanjunganom, Kab Nganjuk.” Kata AKP Pujo Santoso, SH, kepada awak media ini, Jumat (03/09)

Adapun barang bukti yang kami amankan dari tangan kedua tersangka berupa, 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,61 gram, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai Narkotika jenis  shabu, dan Seperangkat alat hisap / bong, 1 (satu) buah korek api gas warna Biru, 1 (satu) buah tisu yang ada solasi warna hitam, 1 ( satu ) buah HP Merk OPPO Type A 3S Warna Merah, 1 (satu) buah HP merk Xiomi type Redmi 9 warna biru, 1 (satu ) Unit dan sepeda motor Honda Supra Fit.

menurut keterangan Sdr. Chan saat di intograsi penyidik bahwasanya barang haram tersebut mendapatkan shabu dari Sdr. Moh dan menurut keterangan sdr. Moh menerangkan bahwa narkotika jenis sabu adalah pesanan dari temanya yang mengaku bernama Joko (DPO).”Jelasnya

Masih kata AKP Pujo, Penyidik tak begitu mempercayai omongan dari kedua tersangka, dan muncullah nama tersangka lain yaitu Sdr. ARI ( DPO ) dari hasil pengembangan kedua tersangka.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau permufakatan jahat, atau setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud.

“Dan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Pungkas AKP Pujo Santoso, SH

(IMAM)

Exit mobile version