Nganjuk – Satreskoba polres Nganjuk berhasil menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis Ganja, Di sebuah Rumah Dsn. Banjarsari Ds. Sidorejo Kec. Sawahan Kab. Nganjuk, Senin (30/08/2021)
Diketahui pengedar narkotika jenis ganja tersebut, bernama Mar Laki- Laki, 32 tahun, Alamat Dsn. Banjarsari Ds. Sidorejo Kec. Sawahan Kab. Nganjuk.
Berawal anggota mendapati informasi dari Masyarakat Sawahan Nganjuk, terkait adanya peredaran narkotika yang meresahkan warga sekitar, Polisi langsung gerak cepat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP)
Alhasil, “Setiba di TKP Anggota Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan Tersangka pengedar ganja tersebut, Pada hari senin, tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 Wib Di sebuah Rumah Dsn. Banjarsari, Ds. Sidorejo, Kec. Sawahan, Kab. Nganjuk.”Kata AKP Pujo Santoso, SH, Kamis (02/09).
Usai mengamankan tersangka, kemudian Anggota melakukan penggeledahan, di dalam laci dashboard Mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik No. Pol : AG 1903 W yang saat itu diparkir di depan rumah ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik klip berisi biji tanaman yang diduga biji Ganja seberat 1,15 gram yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak karton warna hitam.
“Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, Anggota Unit Satreskoba polres nganjuk berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka yang diantaranya,
1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis Ganja seberat 12,87 (dua belas koma delapan tujuh) gram
-1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis ganja seberat 13,87 (tiga belas koma delapan tujuh) gram
-1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis ganja seberat 2,44 (dua koma empat empat) gram
-1 (satu) buah plastik klip berisi Ganja yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 1,55 (satu koma lima lima) gram
-1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis ganja seberat 1,54 (satu koma lima empat) gram
-1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis ganja seberat 1,54 (satu koma lima empat) gram
-1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis ganja seberat 1,54 (satu koma lima empat) gram
-1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis ganja seberat 1,53 (satu koma lima tiga) gram
-1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman (daun-batang-biji) yang di duga Narkotika jenis ganja seberat 1,52 (satu koma lima dua) gram
-1 (satu) buah plastik klip berisi biji Ganja seberat 1,15 (satu koma satu lima) gram
-1 (satu) bendel plastik klip
-1 (satu) plastik klip sedang
-1 (satu) bekas bungkus White Koffe
-1 (satu) kotak karton warna hitam.”Jelasnya
Selain itu, Polisi juga berhasil Menyita,
-1 (satu) buah HP merk OPPO tipe A15 warna hitam
-1 (satu) buah tas kecil warna hitam
-1 (satu) Timbangan digital
-1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik No. Pol : AG 1903 W Noka MHKV1BA1JCK009666 Nosin DL661101
Kasat Satresnarkoba Polres Nganjuk menambahkan, “Penangkapan Tersebut merupakan respon cepat dari Unit Resnarkoba Polres Nganjuk, Setelah adanya informasi dari Masyarakat.” Ungkapnya
Setelah di tangkap dan di introgasi anggota, ia mendapatkan barang tersebut dari saudara Berinisial D (DPO).
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Nganjuk, guna di lakukan proses lebih lanjut.”Jelas AKP Pujo Santoso, SH
Atas perbuatanya, kini tersangka dilakukan penahanan dan di jerat dengan Pasal, Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 111 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 penjara.”Pungkasnya
Reporter : IMAM
