Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan Lima orang pelaku penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yang terjadi di Traffic Light Balongsari selatan Surabaya.
Perlu diketahui, Penangkapan terhadap Lima pelaku merupakan kerjasama dengan angota Unit Reskrim Polsek Tandes dan beberapa bukti dari rekaman CCTV.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, bahwasanya pelaku yang diamankan berjumlah lima orang yang berinisial BY (20) Warga Kedungsari Surabaya, KM (23) Warga Kos Kedungdoro Surabaya, ST (39) Warga Jalan Tubanan Surabaya, NR (50) Warga Jalan Wonorejo Surabaya dan satu rekannya FG (DPO).
“Untuk motifnya adalah karena merasa korban ugal-ugalan saat mengendarai motor, lantas pelaku yang berjumlah enam orang ini membuntuti korban dan memepet kendaraannya,” jelas Kapolrestabes Surabaya.
Kombes Akhmad Yusep Gunawan menambahkan, saat pelaku melihat motor korban berhenti di lampu merah, lantas salah satu dari pelaku menusuk leher korbannya dengan senjata tajam yang dibawa oleh para pelaku.
Korban diketahui bernama Bagus Hermadi, (34) Warga Dusun Putuk Rt 04 Rw 03 Ds. Sawahan Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk.
“Jadi para pelaku ini mengaku sering membawa senjata tajam yang selalu dibawanya, dan saat itu mengetahui korban ugal ugalan langsung emosi hingga menusuk lehernya hingga korban terjatuh dan meninggal ditempat,” imbuh Kapolrestabes.
Pasca melakukan penusukan tersebut, korban mengendarai sepeda motor melewati Jalan Raya Balongsari. Di tempat kejadian perkara (TKP), sebuah sepeda motor matic mendekati mereka. “Korban langsung jatuh setelah ditusuk Lima pelaku,” kata Kombes Akhmad Yusep Gunawan.
Tidak berlangsung lama, berkat kerja keras dari Satreskrim Polrestabes Surabaya, akhirnya para pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
Adapun penangkapan Lima para pelaku pembunuhan tersebut, Petugas mengamankan barang bukti yaitu Pedang, Pisau dan Sangkur, senjata tersebut digunakan oleh para pelaku terhadap korban hingga meninggal di dunia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(sul/sul)
