Indeks
News  

Satpol PP Provinsi Jatim, Pimpin Operasi Pemberlakuan Jam Malam, Tekan Mobilitas Masyarakat

Surabaya – Berbagai upaya terus dilakukan Satpol PP Provinsi Jatim dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Diantaranya lewat operasi penertiban masker pada Jumat (13/08/2021) malam.

Pelaksanaan patroli digelar mulai pukul 20.15 yang diawali apel persiapan di halaman Kantor Satpol PP Provinsi Jatim, yang dipimpin langsung oleh Satpol PP Provinsi Jatim, Ahli Pertama Septo Yusufi ST.

Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Satpol PP Provinsi Jatim, anggota Polda Jatim, serta Pagar Jati, DKS, Madas, dan Galajapo Surabaya.

Kegiatan Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 27 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Untuk rute patroli yakni Jalan Tenggilis Barat, Jalan Raya Panjang Jiwo, Jalan Nginden Semolo, dan Jalan Wonokromo Surabaya.

Sepanjang rute yang dilalui para personil melakukan teguran serta himbauan secara humanis kepada pemilik warung yang masih buka mereka diperintahkan untuk segera tutup dan pengunjung diperintahkan pulang ke rumah masing-masing karena sudah memasuki jam malam 21.00 Wib, sesuai penerapan PPKM Darurat Level 4.

Beberapa pengunjung ditemukan tidak bermasker atau memakai masker tidak dengan benar. Dimana mereka diberikan teguran dan diingatkan tentang pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut Satpol PP Provinsi Jatim, Ahli Pertama Septo Yusufi ST mengatakan, dalam kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Dengan melaksanakan operasi ini secara rutin kami berharap masyarakat Surabaya semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan, bahkan dihentikan,” pungkasnya.

 

(sul/sul)

Exit mobile version