Indeks

Modus Pinjam Motor Buat Kerja, Pria Asal Blitar Gelapkan Motor Korbannya

Tulungagung Harianradar.com – Seorang pria (pelaku) penipuan dan atau penggelapan (Tipu Gelap) berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut, Polres Tulungagung, Rabu (11/08/2021) pagi

Identitas tersangka saat ditangkap diketahui berinisial YS (31) tahun, asal Dusun Kampung Tengah, Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar tersebut.

Ia berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega Nopol AG 4612 SE, dan berpura-pura atau modus meminjam sepeda motor pada korbannya untuk berangkat kerja

Pelaku ditangkap di Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, setelah korbannya berinisial APL, melaporkan kejadian tipu gelap tersebut ke Mapolsek Ngunut.

Kapolsek Ngunut Kompol Erwanah, S.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., membenarkan kejadian tersebut dan ia mengatakan, sebelum korban melaporkan kejadiannya, korban saat bertemu, pelaku selalu menghindar dan tidak mengembalikan sepeda motor korban.

“Padahal korban sudah menunggu itikat baik pelaku untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, namun tak kunjung dikembalikan. Sehingga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ngunut,” Katanya, saat dihubungi via whatsapp pribadinya

Usai menerima laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut langsung bergegas melakukan penyelidikan dan akhirnya keberadaan pelaku dapat terdeteksi oleh anggota yang ada dilapangan.

“Setelah ditangkap, pelaku beserta barang buktinya, langsung dibawa ke Mapolsek Ngunut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Paur Subbag Humas.

“Atas perbuatan tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan barang dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman penjara,” pungkas Iptu Nenny

Reporter : IMAM SYAFI’I

Exit mobile version