Pasuruan, Harianradar.com – Satreskrim Polres Pasuruan dalam kurun waktu satu minggu berhasil ungkap 3 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dan 1 pepaku masih DPO (Daftar Pencarian Orang), Rabu 04/08/2021.
Ketiga tersangka tersebut berinisial W (30) warga Dsn. Banjirantengah Ds. Lebakrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan 5 TKP, NYC (27) warga Dsn. Mojolengko Ds.Pakukerto Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan 1 TKP, dan DD (23) warga Dsn. Krajan Ds. Patebon Kecamatan Kejayan Kabuparen Pasuruan 5 TKP.
Untuk di ketahui adapun tempat kejadian perkara tersebut diantaranya,
1. Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Vario, Nopol W 5482 NBD, Noka : MH1JFU1136K379439, Nosin : CFU1E1372649 , Beji, Tanggal 05 Mei 2021).
2. Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario Warna Putih, Pandaan, Tanggal 05 April 2021)
3. Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk honda Scoopy Warna Hitam, Sekira Bulan Mei 2021, TKP Depan Atm BCA termasuk Ds.Petungasri Kec.Pandaan Kab.Pasuruan.
4. Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna merah hitam, Nopol N-183-TAW, Noka : MH1JM3133LK665299, Nosin : JM31E3661589 Gempol, Tanggal 05 Mei 2021).
5.Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy, Nopol N-5475-JF, Noka : MH1JM3118JK870614, Nosin : JM31E1866620, Pandaan, Tanggal 05 Juli 2021).
6. Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat, Prigen, Tanggal 19 Mei 2021).
7. Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario 150 Warna Hitam, Pandaan, Tanggal Juni 2021)
8. Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario 125 warna Hitam, TKP Kec. Beji.
9. Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk honda Beat Street Warna Hitam, Sekira Bulan Mei 2021, TKP Depan Atm BCA termasuk Ds.Sumberejo Kec.Pandaan Kab.Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz menjelaskan, bahwa Satreskrim Polres Pasuruan telah mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
“Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tahun 2016, Nopol N 2193 TBN dan 1 (satu) lembar STNK a.n Insan Darmawan, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah putih tanpa Nopol (Kendaraan yang di gunakan pelaku), 1 (satu) buah hp merk OPPO warna hitam (milik pelaku),1 (satu) buah kunci T dan mata kuncinya, 1 (satu) buah kemeja warna abu-abu, 1 (satu) lembar fotocopy BPKP dan 1(satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda CB 150 R warna hitam, Nopol H-6437-AIC, tahun 2017, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion (Kendaraan yang digunakan pelaku), 1 (satu) keping CD rekaman CCTV pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.
AKBP Erick menambahkan, uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan untuk bermain judi dan membeli narkotika.
“Aku tersangka mulai memakai narkoba sejak tahun 2021, saat ini anggota masih melakukan pengejaran tersangka DPO lainnya,” tutupnya. (Imam)
