HarianRadar.com – Operasi Gabungan pemberlakuan jam malam dilaksanakan Satpol PP Provinsi Jatim, pada Rabu malam, (28 Juli 2021) bersama Polda Jatim.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 20.00 yang dipimpin langsung oleh, Pengelola Pemanfaatan BMD, Ikhsan SH.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini terdiri dari 10 anggota Satpol PP Provinsi Jatim, 35 anggota Polda Jatim.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Dukuh Kupang Timur, Jalan Putat Jaya Timur, dan Jalan Banyu Urip.
Saat itu disampaikan himbauan secara humanis kepada pemilik warung untuk tidak buka lewat pukul 21.00 dan mulai berkemas.
Dalam operasi ini beberapa warung yang memberikan layanan makan di tempat diberikan teguran. Mereka diingatkan bahwa dalam penerapan PPKM Level 4 hanya diperbolehkan memberi layanan take a way atau pesan untuk dibungkus dan dibawa pulang.
Menurut Pengelola Pemanfaatan BMD, Ikhsan SH, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari.
“Dengan adanya operasi ini kami berupaya menekan penyebaran Covid-19 lewat cara mencegah kerumunan,” pungkasnya.
Reporter : samsul
