Indeks

Gelar Operasi PPKM Darurat di Malam Hari, Sat Pol PP Provinsi Amankan 9 Orang Pelanggar

 

HarianRadar.com – Kasatpol – PP Provinsi Budi Santosa, melalui Sekpol PP Slamet. S menyatakan, pembatasan yang dilakukan pada PPKM Darurat diakuinya akan berdampak pada masyarakat. Namun, dia menegaskan langkah ini adalah untuk kebaikan kita bersama.

“Bukan untuk menakuti, tapi kita ingin masyarakat sehat agar terhindar dari virus yang mematikan yaitu Covid-19. Lebih baik menahan diri dirumah agar semua orang terdekat kita terlindungi. Kebijakan ini diambil tentu untuk kebaikan bersama,” ujarnya, pada Kamis malam (15/7/2021).

Guna memastikan PPKM Darurat di Surabaya berjalan aman dan lancar, Sat Pol PP Provinsi bersama jajaran Polda Jatim turun langsung melaksanakan sosialisasi. Setiap malam, untuk mengawasi penerapan PPKM Darurat. Khususnya pemberlakuan jam operasional yang disepakati hingga pukul 20.00 WIB.

Tim gabungan yang terdiri dari personel Sat Pol PP Provinsi, bersama Polda Jatim dan angota CPM, rutin menyasar aktivitas usaha. Termasuk memantau kondisi di Jalan Banjar Sugihan Kecamatan Benowo, dan Jalan Raya Ngasinan Gresik. Untuk mengawasi jam operasional warung-warung, rumah makan, cafe, serta tempat keramaian yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga.

“Kita lebih mengedepankan pendekatan humanis dan cara-cara persuasif dengan terus menggencarkan sosialisasi kepada warga” ucapnya.

Saat sidak pada Kamis malam (15/7/2021). Didapati beberapa lapak yang masih nekat buka seperti warung-warung PKL diperintahkan tutup karena sudah melewati batas pukul 20.00 WIB, sesuai penerapan PPKM dan diperingatkan untuk lain hari tidak lagi buka melebihi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Saat melaksanakan operasi tersebut didapati sebanyak 8 orang termasuk pedangang yang melewati batas pukul 20.00 WIB, dan dijatuhi sanksi penyitaan KTP serta 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan Hanphone.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.


Reporter : Samsul

Exit mobile version