HarianRadar.com – Operasi PPKM Darurat terus digencarkan oleh Satpol PP, Provinsi Surabaya. Jawa Timur, bersama Polda Jatim pada Rabu malam, 7 Juli 2021 yang dipimpin langsung oleh Kasatpol – PP Provinsi Budi Santosa melalui Sekpol PP Slamet.
Kegiatan yang digelar mulai pukul 20.00 WiB, ini diikuti Sekpol PP Slamet (Pak Bro), dan Suharno selaku Kasi Pelatihan Dasar (Kasi Latsar), dan angota Satpol PP, Provinsi lainnya.
Disamping itu juga diikuti 40 anggota Polda Jatim, 2 anggota CPM, Brimob dan anggota Satpol PP, Provinsi Surabaya Jawa Timur.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Ranta Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung, toko, kios-kios PKL di sepanjang Jalan Kerto Menanggal, dan Jalan Brigjen Katamso Waru Sidoarjo.
Saat itu kepada pemilik warung, toko dan kios diingatkan agar tidak buka melebihi pukul 20.00, WIB yang merupakan ketentuan jam akhir pada penerapan PPKM Darurat. Bagi lapak yang masih buka akan disita KTP dan dikena sangsi sidang ditempat Graha Tirta Sidoarjo.
Dalam operasi ini ditemukan 6 orang pelanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan buka melebihi jam malam Pukul 20.00 WiB. Dimana masing-masing pelangar dijatuhi penyitaan KTP serta sidang langsung di Graha Tirta Sidoarjo dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kasatpol – PP Provinsi Budi Santosa, melalui Sekpol PP Slamet menjelaskan, dalam kegiatan operasi PPKM Darurat ini merupakan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini kami lakukan secara rutin bersama jajaran Polda Jatim setiap hari. Di waktu malam dan jika ada yang melanggar ketentuan jam buka akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Reporter : Samsul
