Ngawi, Harianradar.com – Terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kabupaten Ngawi, Forkopimda Ngawi Laksanakan Sosialisasi di pasar Walikukun.
Giat sosialisasi PPKM Darurat Covid-19 yang dipimpin langsung oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono didampingi Wakil Bupati Dwi Rianto Jatmiko bersama Kapolres Ngawi dan jajaran ini dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021 mulai pukul 08.00 WIB di pasar Walikukun, Kecamatan Widodaren.
Kegiatan ini, menurut Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 19 di Wilayah Jawa Dan Bali.
Selain itu, kata AKBP I Wayan Winaya, juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor : 065/07.09/404.011/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Kabupaten Ngawi.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan tercapainya target Pemerintah untuk memberikan Vaksin Covid -19 kepada seluruh Masyarakat Indonesia, harap Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, Sabtu (3/7/2021).
Dalam Sosialisasi tersebut, sambung AKBP I Wayan Winaya, Bupati Ngawi menekankan kepada pedagang dan pengunjung pasar untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan terkait PPKM Darurat di Kabupaten Ngawi. (imam)
