Surabaya, Harianradar.com – Kinerja Unit Reskrim Polsek Kenjeran patut diacunggi jempol dalam menangani kasus Pencurian 3 (Tiga) buah Hand Phone atas pelapor atau korban yaitu Muhammad (20) Surabaya.
Perlu kita ketahui, tersangka berinisial Sit F (22), Perempuan, Warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya.
Menurut Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis. Yudo Haryono, melalui kanit Reskrim Iptu Suryadi menjelaskan, untuk Kronologis kejadian awal pada Rabu 16 Juni 2021 sekira pukul 05.00 WIB, pelaku Sit F berjalan melewati rumah kos atau kontrakan di jalan Dukuh Bulak Banteng Wetan.
“Kemudian melihat dari jendela terbuka dan ada 1 buah Hand Phone, setelah itu karena penghuni rumah tidur, Pelaku mengambil Hand Phone yang ada sebanyak 3 (Tiga) buah Hand Phone merk Oppo dan Vivo,” kata Kompol B. Yudo, Kapolsek Kenjeran kepada awakmedia, Selasa (29/06/2021).
Selanjutnya pemilik rumah bangun dan tersangka langsung meletakan HP tersebut di tempat mainan anak dari ember bekas.
“Spontan pelaku melarikan diri namun langsung diamankan oleh korban,” terangnya.
Setelah, Anggota mendapatkan informasi langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku dan BB, selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa Ke Polsek Kenjeran guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
“Seketika itu kami lakukan riska saksi saksi untuk lengkapi Mindik, riksa tersangka amankan BB, penahanan tersangk dan ajukan ke JPU,” jelasnya
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 (Satu) buah Hand Phone merk Vivo tipe Y12s warna Biru, 1 (Satu) buah Hand Phone merk Oppo tipe A3 s warna Ungu dan 1 (Satu) buah Hand Phone merk Oppo warna Emas.
“Atas perbuatan tersangka kami sangkakan degan pasal 362 KUHP,” ungkapnya.
Reporter : Samsul