Ngutil di Minimarket, Pria Asal Surabaya Berujung Ke Sel Tahanan

Pasuruan, Harianradar.com – Petualangan JS (40), spesialis pencuri toko berjejaring Indomaret harus berakhir, saat aksinya mengutil barang di Indomaret kepergok petugas toko. Peristiwa yang terjadi hari Senin Sekira pukul 18.30 Wib, (28/6) itu menguak rentetan pencurian yang dilakukan tersangka sebelumnya.

Saat kejadian, JS yang merupakan warga Jl. Gunung anyar Sawah, RT. 02 / RW 04, Kel. Gunung Anyar Kota Surabaya Jatim, kepergok tengah mencuri barang berupa 5 ( lima ) Sampo H&S 300, 10 Pacial Foal merk Pond’s, 1 Obat Neurobion, 4 Pics Koyok Cabe, semua barang tersebut dimasukkan kedalam Celana yang dikenakan saat melakukan aksinya, Total kerugian yang dialami Indomaret bernilai Rp. 700.000 ( Tujuh ratus ribu rupiah)

banner 604x812

Penjaga toko yang mengetahui kejadian sendiri dan saat keluar Pelaku juga tidak membayar ke kasir maka secara Spontanitas karyawan tersebut mengejarnya dan untung bisa mengamankan setelah ditanya pelaku langsung mengakui perbuatan melakukan pencurian di Indomaret, insident tersebut dilaporkan ke supervisor PT Indomaret Wilayah Gempol selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gempol.

Kepada Petugas, JS langsung mengakui segala perbuatannya dan rencana hasil dari perbuatannya tersebut dijual kembali untuk beli makanan dan keperluan hidup Sehari hari atas perbuatannya yang dilakukan dengan Sidang Tipiring sebagaimana dimaksud Pasal 364 KUHP. (imam)

banner 604x812

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *