Indeks

Meski Sakit AS Tersangka KDRT Datangi Panggilan Polisi 

 

Surabaya, Harianradar.com – Dalam menjalani hubungan rumah tangga pasti ada lika liku kehidupan, kali ini kasus KDRT yang melibatkan SW bersama dengan suaminya, AS hingga kini masih ditangani oleh pihak kepolisian Polres Pelabuban Tanjung Perak Surabaya.

Perlu kita kehui. AS ditetapkan sebagai tersangka, beberapa waktu silam akibat laporan yang dilayangkan oleh SW pada 8 April yang lalu dengan nomor LP-B/122/IV/RES.1.6./2021.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Gananta melalui Kasubag Humas, AKP Gandung saat dihubungi awak media mengatakan, “Kami sudah tetapkan AS sebagai tersangka, namun saat pemanggilan kemarin pada Senin (21/6/21) tersangka tidak hadir,” ungkapnya pada Jumat (25/6/21).

Kasubag Humas, AKP Gandung menambahkan, jika pemanggilan kali ini merupakan pemanggilan yang kedua kalinya sejak Senin (21/6/21) kemarin.

Jadi kemarin pada (24/5) itu pemanggilan kedua, dan kami perbolehkan pulang, mengingat kondisi AS masih sakit, kalau sakit kan kami tidak bisa memaksakan,” ujarnya Kasubag Humas, AKP Gandung.

“Nanti berikutnya untuk pemanggilan ketiga kalinya kami akan jemput tersangka,” imbuhnya.

Dalam Kasus yang menimpa SW berawal dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri AS kepadanya. Hal itu menyebabkan dirinya mengalami luka lebam di sekitaran paha kanan yang diduga akibat lemparan botol cairan pembasmi nyamuk (Baygon) oleh suaminya.

Akibatnya, korban yaitu SW warga Pesapen Surabaya itu mengalami tekanan psikologis dan melaporkan suaminya yaitu AS kepada pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Exit mobile version