Surabaya, Harianradar.com – Unit reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan Farid Tirtana, (29), warga Jalan Keputih Tegal Gg.V No.24 Sukolilo Surabaya, serta Sugiono, (23) Warga Jalan keputih tegal VII buntu Keputih Kec. Sukolilo Surabaya. lantaran dalam peredaran barang haram jenis sabu sabu.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, Pada Senin 07 Juni 2021 sekira jam 21.30 Wib Unit Reskrim Polsek Asemrowo sewaktu melakukan pemantauan mendapat informasi bahwa di jalan Kedung Cowek Surabaya, ada orang tanpa hak membawa Narkotika jenis sabu.
Perwira dengan satu melati dipundaknya Kompol Hari Kurniawan juga menambahkan. Pelaku berhasil ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang membawa barang haram jenis sabu.
“Begitu mendapatkan info anggota dengan cepat bergerak ke lokasi dan menangkap dua pelaku. Dari pelaku polisi menemukan barang bukti 2 (dua) poket plastik kecil (klip) yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 (nol koma enam enam) gram berikut plastik pembungkusnya” jelasnya.
Kedua tersangka ini mengaku jika membeli barang haram jenis sabu tersebut dengan cara patungan seharga 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) kepada tersangka yang biasa di panggil Cak ( DPO ), yang merupakan resedivis yang baru keluar 5 bulan yang lalu.
“Selanjut tersangka berikut barang buktinya kini sudah di amakan dan dibawa ke Polsek Asemrowo guna penyidikan hingga dikembangkan kepada pelaku lainya.” Imbuhnya.
Dari hasil penyidikan awal, tersangka ini mengakui jika serbuk kristal putih jenis sabu itu didapat dari seseorang yang diketahui bernama Cak (DPO).
“Cak kini masih dalam pencarian petugas. Sedangkan tersangka Farid Tirtana dan Sugiono kini sudah dijebloskan kedalam penjara Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya terancam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya.
Reporter : Samsul.
