Kediri, Harianradar.com – Pemuda berinisial GH (21) tahun, warga asal Ds Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan Kepolisian Resort Polres Kediri lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban yaitu sebut saja Mawar (16) tahun hingga hamil.
Berawal, Kedua orang tua korban melaporkan kepada kami lantaran tidak terima jika anak kandungnya diperlakukan bejat oleh tersangka hingga hamil
“Selanjutnya, Petugas dengan gerak cepat melakukan penyedikan dan menangkap tersangka, setelah diselidiki, petugas mendapatkan informasi bahwasanya tersangka berada di dalam rumahnya.” Kata AKBP Lukman Cahyono, dihadapan puluhan wartawan, Senin (24/05)
Alhasil, Tersangka berhasil di amankan petugas di dalam rumahnya tanpa adanya perlawanan
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menambahkan, Peristiwa yang menimpa korban tersebut berawal pada september 2020, Selanjutnya korban di ajak temannya bermain ke Waduk Siman, Kecamatan Kepung.
Setelah tiba dilokasi, ternyata korban bertemu dengan tersangka hingga ngobrol sampai akrab, Lalu korban di ajak jalan-jalan, Kemudian motor tersangka dititipkan di salah satu Waduk Siman, dan korban bersama tersangka berhenti di salah satu tempat kos di wilayah, Kecamatan Gurah.
“Akhirnya, tersangka menyetubuhi korban bahkan sempat di ancam dan dikasari.” tambah Polisi nomor satu di Polres Kabupaten Kediri
Diungkapkan, Kejadian tersebut kembali pada oktober 2020 pelaku bersama korban mendatangi Waduk Siman, Lalu korban di ajak pergi namun korban menolak lantaran masih trauma atas kejadian sebelumnya.
Tak lama kemudian, Pelaku mengajak korban untuk pergi jalan-jalan di Simpang Lima Gumul, Namun ketika diperjalanan pelaku justru berhenti di tempat kos.
Selanjutnya, “Pelaku menyetubuhi korban lagi sampai menangis, bahkan korban sempat di ancam dan dikasari oleh pelaku.”Jelas AKBP Lukman
Atas perbuatan pelaku, kami jerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.” Pungkasnya
Reporter : SUDJAI
