Indeks

2 Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Korban di Starbuck Diamankan Polisi, 2 DPO

 

Surabaya, Harianradar.com – Polisi berhasil mengamankan dua pelaku tindak perkara 170 ayat 2 angka 3 atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Jemur Wonosari Siwalankerto Surabaya, kejadian pada Jumat (21/5/2021) dini hari, pukul 03.30 WIB, di Starbuck.

Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni pertama Akbar alias Tanjung dan kedua yaitu Arif.

“Jadi, Kedua tersangka tersebut berhasil kita amankan dirumahnya, lalu keduanya kita mintai keterangan kepada yang bersangkutan, kedua tersangka memang telah mengakui perbuatanya penganiayaan bersama rekan – rekanya,” terang Waka Reskrim Polrestabes Surabaya Ambuka Yuda Hardi Putra, Senin (24/5/2021) sore.

Tak cukup sampai disini, Polisi masih menggejar dua pelaku lain yang sampai saat ini dalam daftar percarian orang (DPO), keduanya berinisial ST dan RF.

“Adapun Motifnya saling balas dendam yang dikarenakan saling pukul dalam membantu temannya, kasus ini kita masih penyelidikan lebih dalam, jadi yang tadinya ada dengan terkait pemerkosaan nanti kita akan selidiki lagi,” ucapnya Ambuka.

Lanjut Waka Reskrim Ambuka, Dari hasil penyelidikan yang kita fokuskan saat ini memang karena korbannya ada dua LP, korban satunya meninggal dunia dan satunya lagi memang mengalami luka berat.

“Sementara kita simpulkan dulu, nanti mungkin setelah tertangkap tersangkanya yang lainnya baru kita bisa lebih mendalam,” katanya Ambuka.

Awalnya tindak pengeroyokan atau penganiayaan ini, saling balas sehingga akhirnya mereka terjadi saling balas pukul.

“Tersangka memang melakukan dengan tangan kosong, dan korban sempat dibenturkan ke tembok mungkin akibat benturan yang sangat fatal sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya.


Reporter : Samsul Arif.

Exit mobile version