Indeks

Polisi Borgol Maling Rumah Kosong Dsn Kandangan DS Kepuh Kembang Jombang

 

Jombang, Harianradar.com – Momen liburan lebaran pelaku spesialis pencuri rumah kosong semakin leluasa untuk melakukan niat membobol sebuah rumah yang ditinggal penghuninya berlibur untuk rekreasi, tentunya tindak pidana pencurian rumah kosong benar-benar terjadi sekira pukul 18.15 wib, di Dusun Kandangan DS. Kepuhkembang Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, dengan pemberatan disebuah rumah kosong, ditinggal Rekreasi oleh pemiliknya, pada Kamis (20/05/2021).

Menurut Kapolsek Peterongan AKP Sujadi, Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 pukul 09.00 wib, Tersangka mempunyai niat melakukan pencurian dirumah korban ( Nur Hayati ) setelah tersangka mengirim dedak padi kepada korban. Diketahui pemilik rumah atau korban bernama Nur hayati, Perempuan (45), Alamat Dsn. Kandangan Ds. Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.

“Setelah anggota menerima informasi dari masyakat dengan bergerak cepat membekuk tersangka berinisial S (41) tahun Dsn Banjaranyar, Desa Sumber Agung Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, karena tersangka mengetahui dari pemilik rumah, bahwa Nur hayati ( korban ) pada hari kamis dan jum’at akan rekreasi ke Pacitan,” kata AKP Sujadi.

Tersangka berangkat dari rumahnya dengan membawa alat congkel berupa sebuah betel besi menuju sasaran rumah korban.

“Saat tersangka S (41) sampai dirumah korban sekitar pukul 18.15 wib, langsung melakukan niatnya untuk mencuri, dengan mencongkel cendela dapur, yang selanjutnya dapat masuk kedalam rumah melalui cendela,” jelasnya.

Selanjutnya S mencari barang-barang berharga lainya dan mengobrak abrik almari dan tempat tidur, dan kemudian berhasil mengambil beberapa uang kertas disebuah kaleng dekat ranjang senilai Rp. 652.000, (enam ratus lima puluh dua ribu rupiah).

“Pada saat S melakukan aksinya, sial karena diketahui 2 dua orang saksi, R B (20),” terangnya.

Mengetahui ada pelaku pencurian, warga lainya langsung Berbondong-bondong ke lokasi untuk mengepung S (pelaku) pencurian, yang selanjutnya pelaku di kepung dan ditangkap oleh Masa didalam rumah korban, dan selanjutnya S diamankan oleh anggota Polsek Peterongan.

“Kemudian anggota Polsek Peterongan Jombang, membawanya serta mengamankan barang bukti, sebuah betel terbuat dari besi panjang 25 Cm, sepotong celana pendek warna doreng dan Uang tunai sejumlah Rp. 652.000 enam ratus lima puluh dua ribu rupiah, dan tersangka di jerat dengan pasal, 363 (1) 3e dan 5e KUHP,” ungkapnya. (imam/Red).

Exit mobile version