Surabaya, Harianradar.com – Penyekatan kendaraan pemudik berakhir Senin (17/5) hari ini. Namun tetap diberlakukan aturan ketat, dengan aturan pengetatan ini hampir sama saat penyekatan. Kebijakan putar balik kendaraan pun berlaku hingga Senin (24/5) pekan depan.
“Perlu diketahui, Saat ini Bukan penyekatan, tapi pengetatan. Dimana pengetatan ini, kendaraan yang dikemudikan atau mengangkut penumpang bukan dari rayonnya tetap diputar balik, ’’kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum saat ditemui di peninjauan check point penyekatan, Exit Jembatan Suramadu, Senin (17/5).
Ganis memastikan sudah mensosialisasikan pengetatan kendaraan pemudik ke seluruh polsek di jajaran. Bahkan dia mengatakan, terkait pengetatan ini juga telah di sosialisasikan di pos penyekatan.
“Mulai kemarin kami sudah jalan. Dan dibantu oleh Dinas Perhungan, Satpol PP, serta Linmas” kata Ganis.
Menurut Ganis, Sekarang (kemarin) juga ngecek pos penyekatan Suramadu yang menjadi pintu masuk ke Madura.
“Saat pengecekan ini kami sosialisasikan pengetatan perjalanan diperpanjang sampai 24 Mei 2021 mendatang,” sambung perwira Polisi dengan dua melati di pundak.
Ia juga menjelaskan pengetatan perjalanan dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19.
“Kami tidak ingin mempersulit, masyarakat juga jangan beranggapan ini menyusahkan. Tapi apa yang kami lakukan ini demi keselamatan bersama. Terlebih saat ini, pandemi Covid-19 belum berakhir,’’ jelasnya.
Kapolres Tanjung Perak menambahkan melalui kegiatan pengetatan perjalanan ini, aktivitas warga dapat dikelola. Dan melalui check point yang ada, mereka yang hendak beraktivitas di lintas rayon pun dapat dihalau.
“Warga boleh keluar rumah, boleh berwisata, tapi tidak lintas rayon. Contohnya warga Surabaya Raya ke Malang Raya itu tidak boleh. Begitu juga sebaliknya. Tapi saya mengimbau, jika memang tidak ada keperluan mendesak, lebih baik di rumah saja,’’ ungkap Ganis. (sul/umr)
