Surabaya, Harianradar.com – Polisi memburu tersangka pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Zainal Fatah (25), seorang mahasiswa AWS Surabaya. Dengan bergerak cepat, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil mengamankan 2 orang tersangka, pengeroyokan.
Adapun Identitas kedua tersangka yakni, pertama inisial AG (23) dan kedua MI (20). Dimana tersangka tersebut melakukan pengeroyokan terhadap korban Zainal Fatah.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kejadiannya berawal dari ada 2 kelompok yang sedang mengadakan kegiatan patroli sahur, jadi mereka bertujuan untuk membangunkan warga yang mau sahur.
“Pada pertengahan jalan kedua kelompok ini bertemu dan terjadi cek-cok, kemudian karena salah satu kelompok berjumlah kecil akhirnya kelompok ini mencoba mengadu ke seniornya, nah disitulah datanglah lagi kelompok kecil tersebut, sehingga terjadi percek-cokan lagi,” kata AKBP Ganis, kepada awak media, Rabu (28/4/2021) pagi.
AKBP Ganis menambahkan, saat itu ada satu provokator yang berteriak Maling-maling, Kemudian kelompok kecil ini lari, dimana dari kelompok kecil adalah kelompoknya dari Korban.
“Namun saat lari korban terjatuh, kemudian dari massa melakukan pemukulan, warga secara spontan melakukan pemukulan terhadap korban dengan dasar teriakan Maling dari provokator tersebut,” jelasnya.
Perlu kita ketahui, warga melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong, batu serta pipa.
“Setelah dilakukan pemukulan, dan pengeroyokan pada korban, pelaku mengambil uang dan handpone korban,” terangnya.
Selanjutnya dengan kejadian tersebut, langsung dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian petugas langsung menindaklanjuti dan akhirnya Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka dengan beberapa barang bukti diantaranya dari hasil rampasan dari pada pelaku berupa uang tunai, handpone dan pakaian.
“Untuk pempertangungjawabkan perbuanya kedua tersangka, kami sangkakan pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Samsul Arif.
